MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjemput paksa DPO terdakwa kasus Narkoba, Mahdi Dwi Suryawan (25). Penjemputan terhadap warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan itu dilakukan Minggu malam (06/09/2019).
Dia dijemput paksa oleh tim Kejari setelah ada penetapan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang minta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang. Sesuai jadwal sidang tersebut digelar Senin (07/10/2019) di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Tim Kejari Kota Malang dalam penjemputan terhadap terdakwa itu dibantu institusi lain. Di antaranya Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Satreskoba Polres Malang Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Wahyu Hidayatulloh, membenarkan, jika tim JPU Kejari Kota Malang telah menghadirkan paksa terdakwa, untuk disidangkan.
“Tadi malam kita jemput paksa dari daerah Pamekasan. Alhamdulilah lancar tidak ada perlawanan. Sebelumnya, terdakwa Mahdi 3 kali dipanggil pengadilan, namun dia tidak datang,” tuturnya Amran Lakoni saat memberikan keterangan didampingi Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, Senin (07/10/2019).
Ia melanjutkan, setelah terdakwa di Kejaksaan, segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN). Selanjutnya menunggu penetapan dari hasil sidang tentang tindak lanjut terhadap terdakwa.
“Kita lihat hasil dari penetapan sidang. Kalau ada perintah penahanan, ya kita tahan. Kalau tidak ya kita lepas, kalau nantinya sidang lanjutan ya dipanggil lagi. Jadi menunggu penetapan majelis hakim pada sidang hari,” lanjutnya.
Disinggung tentang ketidakhadiran terdakwa dalam 3 kali sidang sebelumnya, Kajari menyampaikan jika terdakwa mengaku tidak mengetahui jika ada panggilan. Namun, kejaksaan yakin jika surat panggilan itu sampai ke yang bersangkutan.
“Katanya, tidak tahu jika ada panggilan. Tapi, kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan. Jadi itu alasannya dia,” beber Kajari Amran Lakoni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika yang bersangkutan sebelumnya diduga terlibat dalam kasus Narkoba tahun 2016. Pada saat itu, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Namun, dalam putusan sela, majelis menyatakan dakwaan jaksa dianggap kabur. Sehingga terdakwa tidak ditahan.
Namun, setelah itu JPU memperbaiki lagi dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah dianggap lengkap, akhirnya terdakwa disidangkan. “Itu pada September 2016. Karena terdakwa tidak hadir, bahkan sampai 3 kali panggilan terdakwa mangkir. Sehingga dinyatakan DPO. Ia diancam pasal 114 UU Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply