MOJOKERTO (surabayapost.id) – Faruq Alhakim (28), warga Desa Bangsal, Kabupaten Mojokerto dibekuk polisi. Pasalnya, Faruq berusaha menyelundupkan sabu ke tahanan Mapolresta Mojokerto.
AKP Redik Tribawanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak membesuk salah satu penghuni tahanan Mapolresta Mojokerto. Namun saat dilakukan penggeledahan barang bawaan, petugas menemukan bungkusan plastik yang menempel diantara buah-buahan yang dibawanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa bungkusan plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu. “Tersangka langsung kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti sabu seberat 2.68 gram,” jelas Redik saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
Kepada petugas, tersangka mengaku saat itu dirinya hendak membesuk penghuni tahanan atas nama JA (38) yang tersandung kasus narkoba. “Kasus tersangka Faruq terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok diatasnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Redik. (joe/fan)
Leave a Reply