BATU (SurabayaPost.id) – Lagi-lagi Satreskoba Polres Batu menggulung sekitar 13 pelaku penikmat dan pengedar barang-barang haram sejenis narkotika. Belasan orang tersebut kini menghuni Rutan Mapolres Kota Batu.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo SIK MH merilis kasus tersebut, Kamis (3/12/2020). Kala didampingi Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto SH MH mengatakan bila dari belasan tersangka itu ada beberapa residivis.
Kapolres Batu Catur C Wibowo SIK MH yang sapaan akrabnya Catur, ini mengatakan jika mereka ada pengedar dan pemakai. Mereka diamankan bersama beberapa barang bukti (BB) selama dua bulan, dari Oktober sampai Desember 2020.
“BB-nya terdiri dari biji ganja yang siap ditanam, ganja, serta sabu-sabu. Selain itu, pil koplo sejumlah ribuan butir, serta beberapa BB lainnya,” kata Catur.
Dengan keberhasilan Reskoba dalam menangkap pelaku dan BB nya tersebut, menurutnya,Satreskoba menyelamatkan sejumlah 3.700 orang. Lantas, kata dia, BB nya yang berhasil diamankan kalau dirupiahkan mencapai sekitar Rp 40 juta.
“Dan rekan – rekan media sudah melihat ada sejumlah 13 tersangka yang sudah menjadi penghuni Rutan Polres. Itu, terdiri dari sejumlah 8 orang pemakai atau pemgguna, dan yang sejumlah 5 orang sebagai pengedar,” paparnya.
Itu semua papar dia, terdiri dari sejumlah 12 laporan polisi ( LP) maka, kata dia, dari sejumlah LP tersebut, terdiri dari sejumlah 13 TSK. Sedangkan terkait modus operandinya, disebutkan dia, tidak lepas dari kebutuhan.
“Sesuai dengan kebutuhan, ketika ada permintaan pasti ada penyuplay nya makanya disini ada pengguna dan pengedar.Ketika para pengguna ini butuh, pasti akan membelinya.Dan pelakunya juga terdapat ada yang pemain lama serta pemain baru,” jelasnya.
Itu, jelas dia, untuk pemain lama, artinya residivis ada sejumlah dua TSK. Dan mereka sebagai pengedar. Sedangkan pelakunya, kata dia, ada orang yang dari luar daerah Kota Batu. Tapi, kata dia, yang banyak dari orang Kota Batu. Sedangkan yang untuk kedua pengedar tersebut, pengedar sejenis ganja.
“Jadi kedua TSK pengedar sejenis ganja tersebut, berhasil ditangkap di Kota Batu, Desa Oro – Oro Ombo, Kecamatan Batu.Dan mereka tertangkap pada saat mau mengatarkan ganja,” jelasnya.
Itu, sasarannya ada yang dari golongan mereka sendiri, dan ada juga yang dari kelompoknya mereka.Kemudian ada juga dari orang lain tapi yang sudah kenal.
Yang perlu diketahui,lanjut dia, terkait penangkapan mereka berawal karena mendapat infornasi dari masyarakat.
“Dan barang – barang yang didapat kedua pengedar tersebut, sejenis sabu dan ganja, didapat dari luar daerah Kota Batu.Dan ini masih dalam pengembangan.Nanti kalau sudah tertangkap bakal kita sampaikan kepada para rekan – rekan wartawan,” janjinya.
Karena,menurut dia,berkaitan dengan jaringan dan rangkaian sebelum dan sesudah,menurut Catur kalau dibuka semua dimedia bakal bubar.
“Karena terkait dengan bandarnya masih dalam proses pengembangan,” timpapnya. Selanjutnya, timpal dia, karena bahayanya penggunaan narkoba bahwa peredaran di Indonesia, menurutnya sampai di lini paling bawah.Disebutkannya sampai ditingkat RT dan RW.
“Dalam artian disini disetiap desa pun sudah ada. Jadi saya harapkan dan saya tegaskan bahanya dan resikonya, kemudian ancaman hukumannya yang tidak sedikit,” serunya.
Itu, kata dia, para TSK tersebut, menurut nya bakal dijerat dengan Pasal 116 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya 10 tahun penjara.
Sekadar diinformasikan, berdasarkan konfrensi persnya Satreskoba Polres Batu, di Polres Batu, pada Senin, 7/10/2020, tengah berhasil menggulung sejumlah 15 pelaku bersama BB nya dengan kasus serupa.
Dan penangkapan dari belasan pelaku pengguna dan pengedar sejenis barang – barang haram tersebut,merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Kurang lebih satu bulan Polres Batu berhasil mengamankan belasan para pelaku.
Selanjutnya, bedasarkan konfrensi persnya pada Kamis 30/ 7/2020, Satreskoba juga berhasil mengulung sejumlah 18 pelaku pengguna maupun pengedar sejenis barang – barang perusak generasi muda tersebut. (Gus)
Leave a Reply