Langgar Prokes Covid-19, 4.009 Pelanggar Disanksi

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim

 BATU (Surabayapost.id) – Satpol PP bersama TNI, Polri , BPBD, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kota Batu setiap hari, siang dan malam melakukan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Hasilnya, sampai saat ini ada 4.009 pelanggar yang diberi sanksi. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu, M Nur Adhim, Jumat (4/12/2020)

Yang perlu diinformasikan, selama Pandemi Covid – 19 berlangsung, khususnya di Kota Batu terdapat pelanggar 4.009 orang. Dari sejumlah ribuan pelanggar tersebut, pelanggarannya bervariasi.

“Tidak memakai masker terdapat  sejumlah 2.637 orang.Pelanggar yang tidak mengunakan masker dengan benar, terdapat sejumlah 1.033 orang.Kemudian pelanggar yang tidak menerapkan physical distancing terdapat sejumlah 399 orang, jadi totalnya bagi pelanggar tersebut, terdapat sejumlah 4.009 orang,” kata Adhim.

Selanjutnya, menurut Adhim, dari jumlah pelanggar yang menjalani sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) pada 17 September 2020 ada sejumlah 52 orang dengan total denda sejumlah Rp 1.388,000.

” Kemudian pada 24 September,ada sejumlah 51 orang dengan denda Rp 1.299,000.Selanjutnya, pada 30 September terdapat sejumlah 57 orang dengan denda Rp 1.518.000.Lanstsa pada 12 Oktober terdapat sejumlah 53 orang, dengan denda sejumlah Rp  2.062,000.Maka total jumlah pelanggar yang di tipiring terdapat sejumlah 213 orang, dengan total Rp 6.267.000 sudah dipotong biyaya perkara,” paparnya.

Itu, papar dia, terkait jumlah pelanggar yang diberi peringatan tertulis sejumlah 2.367 orang. Untuk penyegelan sebanyak dua tempat usaha.

” Untuk hukuman fisik ada sejumlah 634 orang,  hukuman sosial 612 orang, peringatan lisan terdapat sejumlah 126 orang. Kemudian untuk domisili pelanggar, dari sejumlah 2.472 pelanggar tercatat dari Kota Batu  62 persen. Untuk pelanggar dari luar Kota Batu terdapat sejumlah  1.537 orang atau  38 persen,” ungkapnya.

Untuk itu, Adhim mengaku operasi penertiban dalam rangka penegakan protokol penegakan Covid-19 di Kota Batu ini masih tetap dilaksanakan. Bahkan menurut dia dilaksanakan  setiap hari.

” Itu, bersama – sama dengan jajaran kawan – kawan TNI, Polri, BPBD dan Dishub, serta dari Dinas Kesehatan. Pelaksanaannya setiap hari, terbagi dua sip , sip siang dan malam,” terangnya.

Dan giat itu, terang dia, dasarnya menyisir di tempat – tempat keramaian yang ada di Kota Batu.Dan giat tersebut, menurut dia,untuk selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat.

“Kemudian juga secara simpati, kita berikan masker kepada mereka yang diketahui tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker.Pemberihan masker itu karena pentingnya menggunakan masker di masa pandemi seperti ini,” ngakunya.

Sedangkan terkait jumlah pelanggar terdapat 4.009 orang. Menurutnya mereka melakukan beragam pelanggarannya.

“Ada yang tidak memakai masker,dan ada pula yang membawa masker tapi maskernya tidak digunakan dengan benar. Tapi ada juga yang tidak menjaga jarak pada saat ke tempat keramaian.Misalnya di cafe dan di keramaian yang lain,” katanya.

Dan mereka, kata dia, tengah mendapat hukuman sesuai dengan Perda yang  bervariasi. Itu, kata dia, ada yang mendapat  hukuman sosial yang menurutnya disuruh membersihkan dan hukuman lainnya.

“Ada yang hanya ditegur tertulis dan ada juga yang sampai kita tipiring.  Selama pandemi ini sudah empat kali kita melaksanakan giat sidang tipiring dengan jumlah pelanggar  213 orang. Dan semuanya dari denda itu masuk ke Kas Daerah (Kasda) Pemkot Batu,” jelasnya.

Dan itu, jelas dia, dari jumlah pelanggar tersebut, menurut Adhim, didominasi dengan memakai masker yang tidak secara benar.

” Yang tidak memakai masker sangat jarang. Jadi kita katakan sekitar 90 persen dari masyarakat yang kita tindak rata – rata sudah memakai masker namun digunakan tidak  secara benar,” pungkasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.