Abaikan Peringatan Satpol PP, Sebanyak 50 Perusahaan Terindikasi Ilegal

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim

BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyak 50 perusahaan di Kota Batu dinilai mengabaikan peringatan Satpol PP. Mereka ditengarai ilegal, karena terindikasi  tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Karena itu mereka  bakal disidang dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) beberapa pekan mendatang. Hal tersebut, disampaikan Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, Jumat (4/12/2020)

Menurut Adhim, rencana tipiring tersebut bagi pelaku usaha di Kota Batu yang banyak melanggar. “Padahal mereka sudah ditindak Satpol PP tapi tetap saja. Jadi kita akan melakukan tipiring mungkin sekitar tanggal 12 mendatang. Tapi kita masih mau koordinasi dengan Pengadilan Kota Malang,” katanya.

Karena, kata dia, pihak dari Pengadilan yang mengerti jadwalnya.Jumlahnya ada sekitar 50 lebih pelanggar. Dan itu, menurut dia bakal dikoordinasikan dulu pada Pengadilan Negeri Malang.

“Berapa yang harus disidang pada sesi ini. Kalau tidak ya kita agendakan pada tahun 2021 mendatang, karena masih bisa. Bagi pelanggar IMB itu,rata – rata begini. Sebenarnya tipiring itu adalah pilihan yang terakhir,” ungkapnya.

Karena, ungkap dia, pilihan yang pertama sudah ia lakukan. Menurutnya manajemen perusahaannya sudah diberi kesempatan dengan cara diundang dan diklarifikasi.

“Disitu terbukti tidak memiliki izin. Tetapi mereka membangun, dan ada juga yang sudah ada bangunannya.Maka kita hentikan dan mereka telah membuat pernyataan sanggup menghentikan kegiatannya,” paparnya.

Kemudian, papar dia, mereka  diminta agar segera mengurus perizinannya. Karena, kata dia, disitu peran Satpol PP untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Jadi orang – orang perusahaan yang belum mengantongi izin, menurutnya berpotensi mengurangi capaian PAD Kota Batu.

“Itu, dari sisi retribusi dan pajaknya kalau itu usaha. Selain retribusi kan juga ada pajaknya. Kalau sudah ditipiring kemudian melanggar lagi dan tak kunjung mengurus izinnya itu di Perda sudah disebutkan bisa dibongkar,” terangnya.

Karena dulu, terang dia, perizinan menurutnya pernah menyampaikan tidak mau memproses izin kalau belum ditipiring. Maka, menurut Adhim dirinya mengikuti saja.

“Guna  memperlancar supaya orang yang berusaha ini bisa mempastikan legalitasnya. Kita sudah lakukan tipiring pada tahun 2019 silam. Kita sudah tiga kali melakukan tipiring. Sehingga setelah ditipiring ada bukti pelanggarannya, kemudian  bukti itu dijadikan syarat untuk mengurus perizinan,” ujarnya.

Jadi, ujar dia, itu sebagai syarat dulu. Padahal menurut dia, di Perda ada sanksi yang tegas dan disitu bisa dibongkar.

“Meski begitu, kita belum pernah   lakukan. Makanya kita akan beri  pembinaan dan edukasi. Kita ini bukan menakut nakuti, tapi kita ingin mereka berusaha di Kota Batu juga punya tanggung jawab yang sama,” mintanya.

Jadi, minta dia, supaya bersama pemerintah disitu ada pelaku usaha dan ada juga masyarakat.  Menurut dia   yang harus bersama – sama untuk  membagun Kota Batu.

Yang perlu diketahui, menurut Adhim, dari sejumlah pelanggar tersebut, semuanya bangunan untuk usaha. “Ada yang perumahan, ada  rumah makan dan vila dan beberapa usaha – usaha lainnya. Dan itu semua sudah kita lakukan penyegelan. Termasuk vila di Desa Bumiaji, dan perumahan yang ada di wilayah Desa Beji,” ngakunya.

Dengan begitu,mantan Camat Junrejo itu, berharap  bahwa pelaku usaha yang ada di Kota Batu, sebelum berusaha, seharusnya mereka sudah tahu status lahannya.

“Supaya nantinya tidak salah.Mereka mau membeli tanah,atau lahan, manakala untuk difungsikan bangunan, maka mereka harus memetakan dulu bahwa lahan tersebut benar – benar lahan yang bisa didirikan bangunan,” pesannya.

Manakala mereka tidak mengetahui lahan tersebut tidak boleh dibangun, maka menurut dia akan ada kerugian. “Pertama kerugiannya tidak bisa membangun, bahkan kalau sudah  membangun tidak bakal bisa dikeluarkan izinnya,” tegasnya.

Kemudian tegas dia, untuk pelanggaran zonasi tersebut  ada pidananya. Sedangkan 50 pelanggar itu menurutnya ada dua kategori.

“Pertama bangunan yang sudah ada dan ada IMB-nya, tapi mereka telah menambah bangunan lagi dan mereka tidak merubah IMB nya karena ada tambahan bangunan yang baru. Dan yang kedua memang  tidak ada  IMB-nya sama sekali,” timpalnya sembari mengatakan kalau sampai sidang tipiring besaran dendanya bisa mencapai Rp 50 juta. (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.