MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengaku akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum yang lain. Sebab, calon tersangka baru di kasus Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang, ternyata sedang ada masalah hukum di kasus yang lain di beberapa lokasi.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Andi Darmawangsa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dyno Kriesmiardi saat menyampaikan hasil penggeledahan, Rabu (27/01/2021).
“Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang mendukung pembuktian. Dua unit komputer dan berkas,” terangnya.
Ia melanjutkan, dari berkas dan barang yang disita tersebut, selanjutnya diajukan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dan saat ini, sedang proses dan masuk ke tahapan untuk pemberkasan. Kemudian, dilimpahkan ke pengadilan tipikor Surabaya.
Disinggung, perkembangan usai penggeledahan apakah memunculkan tersangka baru. Dyno membenarkan akan adanya calon tersangka baru. Namun, untuk itu masih sedang berkoordinasi dengan pihak penegak hukum lain.
“Calon tersangka ini, sedang ada beberapa kasus hukum yang dihadapi. Salah satunya di Jombang dan NTT. Kami sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Karena calon tersangka ada proses hukum dengan aparat penegak hukum yang lain,” lanjutnya.
Namun demikian, ia belum membeberkan siapa calon tersangkanya. Bahkan untuk inisial, belum berkenan untuk menampilkannya.
“Yang jelas (calon tersangka), lebih dari satu orang,” pungkas pria ramah asli Magetan tersebut. (Lil)
Leave a Reply