Dewan Sambut Positif Perwali Tentang Parkir Tepi Jalan

Nurochman

BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu Nurachman menyambut baik terbitnya regulasi turunan dari Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. 

Menurut Politisi PKB yang sapaan akrabnya Cak Nur, Perwali Kota Batu nomor 148/2020 itu tentang juklak Perda Kota Batu nomor 3 tahun 2020.

“Serta Perwali Kota Batu nomor 149/2020 tentang tata laksana penarikan retribusi. Kedua perwali itu telah disahkan per 1 Januari lalu,” katanya,  Selasa (2/2/2021)

Itu, kata dia, diterbitkannya dua regulasi turunan.Yang menurutnya, dari perda itu menjadi sinyal positif bagi pengelolaan parkir di tepi jalan umum. 

“Sehingga target retribusi tahun 2021 bisa tercapai. Tahun ini retribusi parkir tepi jalan umum ditargetkan Rp 8,5 miliar dengan hitungan bruto ,” paparnya.

Dengan begitu, papar dia, bahwa pihaknya menyambut baik penerapan perda parkir yang baru. Dengan terbitnya regulasi teknis, menurut Cak Nur, perda baru tersebut, mulai diimplementasikan pada Februari ini. 

“Itu sesungguhnya telah dinanti penerapan Perda parkir itu. Kenapa kami menanti-nanti.Karena, Perda itu telah ditetapkan lebih dari satu tahun yang lalu.Tepatnya pada akhir tahun anggaran 2019,” paparnya.

Kendati telah ditetapkan pada Desember 2019 lalu, lanjut dia,  perda parkir yang baru terbengkalai cukup lama. Menurutnya selama satu tahun.

“Tak adanya regulasi turunan yang mengatur juklak-juknis ini, menjadi faktor utama mangkraknya perda parkir.Dalam perda yang baru ditetapkan ketentuan tarif baru. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2000, mobil pribadi maupun pick up dan taksi sebesar Rp 3000. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5000. Serta bus, truck maupun truk gandengan sebesar Rp 10 ribu,” jelasnya.

Sedangkan terkait, kenaikan tarif itu, jelas dia, merupakan hasil kajian bersama tim konsultan dari salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

“Meski ada kenaikan, namun kami rasa masih proporsional.Kemudian terkait realisasi target bergantung pada OPD Dinas Perhubungan Kota Batu. Pemetaan lokasi parkir juga tak kalah penting dalam mencapai realisasi target,” ujarnya.

Kemudian, ujar dia, pemetaan lokasi parkir yang tepat sasaran, tertib serta management yang baik dan bertanggungjawab.Dengan begitu, tentunya dapat menjadi tolak ukur keberhasilan capaian target tersebut.

“Kedepannya kami berharap, dari sektor parkir bisa berkontribusi atas kenaikan PAD Kota Batu.Karena di tahun-tahun lalu, sangat tidak masuk akal dengan membandingkan antara realisasi retribusi parkir dan situasi di lapangan,” tegasnya. 

Itu, tegas dia, pada tahun – tahun sebelumnya ternyata sumbangsih retribusi parkir terhadap PAD Kota Batu masih sangat minim. Celakanya lagi,kata dia. sumbangsih yang sangat minim itu, menurutnya  tak hanya terjadi satu dua tahun saja.Namun sudah bertahun-tahun.

“Tapi saya sangat yakin jika Kepala Dishub Kota Batu telah memiliki komitmen yang baik. Sehingga, dapat secara bersungguh-sungguh mewujudkan target retribusi parkir yang telah ia canangkan,” pungkasnya. 

Sekadar di informasikan, besaran target retribusi parkir di tepian jalan umum pada 2020 sebesar Rp 651,3 juta,target tersebut hanya terealisasi sebesar 44,32 persen saja. Atau hanya sebesar Rp 228,6 juta saja. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.