BATU (SurabayaPost.id) – Sidang mediasi gugatan perdata kepada beberapa OPD Pemkot Batu dan Yayasan TK Darul Aqsho di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) TK Darul Aqsho, Selasa (2/2/2021) gagal alias buntu. Sebab antara penggugat dengan tergugat tidak ada titik temu.
Hal tersebut, dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, Selasa, 2/2/2021.
Menurut Eny, sidang mediasi di PN Malang sudah kali kedua gagal.Alasannya karena tidak ada titik temu dari kedua belah pihak.
“Sudah dua kali sidang mediasi penggugat dan tergugat gagal karena tidak ada titik temu. Jadi berikutnya tinggal menunggu proses sidang pokok perkara,” kata Eny singkat.
Sementara itu, Nining Kusumaningsih (penggugat) melalui pengacaranya Imam Hidayat SH MH, Selasa ‘2/2/2021 ,tidak membantah terkait prosesi berjalannya sidang mediasi yang dimaksud.
“Sidang mediasi tadi pada hadir semua, sekitar pukul 11,00, Wib.Yang datang saya, Tomi, Nining, dan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Batu.Kemudian dari Yayasan sekolah TK,termasuk Kepseknya, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu,” paparnya.
Selain itu, papar dia, yang datang termasuk dari Dinas Penanaman Modal, dan yang turut tergugat 1 dari Inspektorat, menurutnya diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Batu.
“Prinsipnya, klien kami Bu Nining kekeh pada gugatannya bahwa dia, minta ganti rugi,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, terkait izin – izin operasional TK Darul Aqsho yang sebelumnya tidak bisa keluar kalau tidak ada tanda tangan dari dua TK yang terdekat.
“Saat itu, klien kami minta kepada ketua yayasan untuk dirapatkan masalah tersebut. Kemudian janji – janjinya terkait jadwal rapat , tidak dipenuhi.Singkat cerita klien kami merasa kesal, kemudian mengundurkan diri,” terangnya.
Lantas terang dia, dengan berjalannya waktu, meski tidak ada persetujuan dari kedua TK yang terdekat, TK yang dimaksud diketahui izin operasionalnya sudah keluar.
“Dan tidak ada izinnya dari kedua TK, dan itu dikuatkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Hasil pemeriksaannya memang benar tidak ada persetujuan dari dua TK terdekat,” ujarnya.
Meski begitu, ujar dia, terkait dengan itu, tengah dibantah oleh pengacara negara, dan menurutnya menyangkal.
“Pada saat mediasi tadi saya tunjukin hasil dari pemeriksaan inspektorat memang tidak ada persetujuan dari dua TK. Makanya kalau izin operasional TK itu keluar patut dipertanyakan dan ada apa dibalik itu semua,” tanya Imam.
Menurutnya, kliennya merasa dipermainkan dan terkesan dimanfaatkan oleh yayasan tersebut.
“Jadi kami berharap yayasan itu untuk memenuhi permintaan Bu Nining mengganti rugi atas kerja kerasnya dia selama itu. Karena saat itu seharusnya mengajar di sebuah sekolah SD di Kota Batu, tapi klien kami tengah mengorbankan itu untuk mengurus sekolahan TK tersebut,” ngakunya, sembari berharap kepada dinas pendidikan Kota Batu harus meninjau kembali izin operasional TK itu. Apa sudah memenuhi prosedur dan aturan.
Untuk diinformasikan seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, mantan Kepsek TK Darul Aqsho, Nining Kusumaningsih menggugat Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta beberapa OPD Pemkot Batu lainnya.
Gugatan Nining melalui tim pengacaranya tersebut, terkait sengketa penerbitan izin pendirian satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) nomor 420/270/422.105/2017 untuk TK Darul Aqsho yang berada di Jalan Lingkar Barat Bawah, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Gugatan itu menyoal berdirinya perijinan TK Darul Aqsho yang direkomendasikan oleh Dindik pada 3 Oktober 2017 kepada DPMPTSPTK yang diterbitkan pada 30 November 2017 dinilai cacat hukum..(Gus)
Leave a Reply