MALANG (SurabayaPost.id) – Komisaris Jasa Konstruksi, Agus Budianto (48) digelendang ke Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (25/01/2021). Sebab, warga yang tinggal di Jl. Cinambo Indah, Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu diduga ngemplang pajak.
Itu mengingat, terdakwa sebelumnya sempat menjabat sebagai Komisaris PT Ayaro Mulya Konstruksindo, yang berkedudukan di Jl. Singgalang, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Namun, proyek pekerjaannya, ada di luar pulau Jawa. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak, atas dugaan pengemplangan pajak.
“Hari ini penyerahan tahap 2, yakni terdakwa dan barang buktinya. Ia baru ditangkap di kawasan Cibubur Jawa Barat, tadi malam. Terus hari ini dibawa ke Lapas Lowokwaru Kota Malang. Ia tidak membayar pajak,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi kepada awak media, Kamis (25/02/2021).
Ditambahkanya, terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekitar Rp 855.673.639.
Padahal, yang bersangkutan telah terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 10 Oktober 2007. Dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama Malang Selatan. Pajak yang tidak dibayarkan, adalah di tahun 2014 – bulan November 2015.
“Pelimpahan tahap 2 ini sempat molor. Hal itu dikarenakan, yang bersangkutan sempat kabur. Dan baru tadi malam, dapat ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Jendral Pajak, di Jawa Barat dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang,” lanjutnya.
Dari pantauan di lokasi, terdakwa dikeler beberapa petugas gabungan dari Bareskrim dan Dirjen Pajak dengan menggunakan mobil innova warna hitam pada sekitar pukul 17.20 petang. Petugas kemudian membawa terdakwa memasuki ruang pidana khusus Kejari Kota Malang untuk serah terima dan proses pemeriksaan untuk kemudian petugas Kejari Kota Malang membawa terdakwa menuju Lapas Kelas 1 Lowokwaru.
Perbuatan terdakwa, diancam pidana pasal 39 ayat 1, UU RI no 6 tahun 1983. Diubah UU RI no 9 tahun 1994, diubah dengan UU RI no 16 tahun 2000, diubah dengan UU RI no 5 tahun 2008 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Disinggung alasan tidak membayar pajak, karena pekerjaan konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan, tiba-tiba diputus kontrak pihak ketiga. Dengan alasan ada keterlambatan pembayaran ke supplier.
“Setelah itu macet dan perusahaan tidak mendapatkan kontrak pekerjaan, akhirnya pajak tidak terbayar,” imbuh Dyno.
Saat kabur, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditetapkan menjadi tersangka. Menjadi buron sekitar selama empat bulan, hingga akhirnya dapat ditangkap. (Lil).
Leave a Reply