Pemkot Batu Dinilai Wajib Memiliki Perda Tentang Pembangunan

Anggota DPRD Batu Agung Sugiono

BATU (SurabayaPost.id) –  Pemkot Batu dinilai wajib memiliki Perda tentang pembangunan. Penilaian itu disampaikan Anggota DPRD Kota Batu, Agung Sugiono, Selasa (8/7/2021).

Makanya, politisi dari Partai Gerindra ini  mendorong Pemerintah Kota Batu supaya segera merumuskan Perda yang mengatur pembangunan di wilayah Kota Batu.

Menurut Agung, perda tersebut, harus segera dirumuskan, alasannya karena dengan penghapusan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari Pemerintah Pusat yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG )

“Pemkot Batu agar segera membuat Perda yang mengatur bangunan. Artinya perangkat hukumnya, atau kitab sucinya harus dikuasai. Dan itu harus melibatkan para tim ahli dan Perda nya harus segera dirumuskan ,” sarannya.

Untuk diketahui, dihapusmya aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan dihilangkan IMB saya yakini masyarakat akan membangun bangunan semaunya, dan di mana saja. Sehingga kota menjadi tak tertata dengan baik,” paparnya.

Dengan diberlakukannya IMB saat ini saja,menurutnya masih ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran.

Maka dari itu, Pemkot Batu harus segera membuat Perda bangunan. “Pemerintah juga harus meningkatkan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, serta memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan yang melanggar aturan ,” timpalnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Mudik Gratis Bersama PJT I, Perjalanan Dipastikan Aman, Nyaman dan Menyenangkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.