BATU (SurabayaPost.id) – Pemkot Batu dinilai wajib memiliki Perda tentang pembangunan. Penilaian itu disampaikan Anggota DPRD Kota Batu, Agung Sugiono, Selasa (8/7/2021).
Makanya, politisi dari Partai Gerindra ini mendorong Pemerintah Kota Batu supaya segera merumuskan Perda yang mengatur pembangunan di wilayah Kota Batu.
Menurut Agung, perda tersebut, harus segera dirumuskan, alasannya karena dengan penghapusan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari Pemerintah Pusat yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG )
“Pemkot Batu agar segera membuat Perda yang mengatur bangunan. Artinya perangkat hukumnya, atau kitab sucinya harus dikuasai. Dan itu harus melibatkan para tim ahli dan Perda nya harus segera dirumuskan ,” sarannya.
Untuk diketahui, dihapusmya aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan dihilangkan IMB saya yakini masyarakat akan membangun bangunan semaunya, dan di mana saja. Sehingga kota menjadi tak tertata dengan baik,” paparnya.
Dengan diberlakukannya IMB saat ini saja,menurutnya masih ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran.
Maka dari itu, Pemkot Batu harus segera membuat Perda bangunan. “Pemerintah juga harus meningkatkan pengecekan dan pengawasan ke lapangan, serta memberi sanksi yang tegas kepada pihak yang mempermainkan dan yang melanggar aturan ,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply