MALAMG (SurabayaPost.id) – Mahasiswa asal Jayapura, berinisial HL (23) terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasalnya, mahasiswa yang kos di Jl. Tlogomas, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang itu diduga melanggar pasal 351 ayat 1, KUHP dan atau pasal 406 KUHP.
Itu mengingat, mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam perusakan mobil Polisi dan atau penganiayaan kepada anggota.
Peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa di Jl Semeru, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (08/03/2021).
“Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa, namun ditunggangi aksi anarkis. Tersangka diduga menendang kaca mobil truck Polisi,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, Selasa (09/03/2021).
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku jika yang bersangkutan emosi. Saat itu, tersangka dan para masa yang lain, tengah diminta untuk naik truck. Namun, ia merasa belum semuanya naik, tapi truck sudah jalan.
“Motifnya, pelaku emosi. Dikarenakan teman teman yang lain belum naik, namun posisi mobil sudah jalan. Sehingga pelaku menendang kaca ke arah depan / arah pengemudi,” jelasnya.
Akibat dari tindakan itu, kaca mobil dinas Polresta Malang Kota pecah. Ironisnya, serpihan kaca yang pecah, mengenai mata anggota Polisi, Bripka Eko Winardi
“Dari kejadian itu, barang bukti yang diamankan sepatu tersangka bagian sebelah di dalam truck, serpihan kaca dan beberapa bukti lainya,” pungkas Wakapolresta.
Sementara itu, salah satu anggota Polisi yang terluka akibat terkena serpihan kaca mobil, hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Lil)
Leave a Reply