MALANG (SurabayaPost.id) – Setelah enam tahun berselisih, para pengurus Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang mengecek seluruh aset yang dimiliki dan dikuasai. Ketua Pengurus Yayasan, Wahyu Satria Bimantara mengakui hal tersebut di Jalan Aries Munandar, Kota Malang, Kamis (20/5/2021)
Ia mengatakan, penguasaan aset itu dilakukan setelah yayasan pendidikan itu menang dalam kasasi, 19 Februari 2019 lalu. “Kepengurusan kami adalah meneruskan kepengurusan lama dari Ketua Pembina Yayasan Sardjono Donosepoetro dan Asmo Basuki Widjojo selaku ketua pengurus lalu,” ungkapnya.
Dalam perubahan susunan pengurus yayasan sah, lanjutnya, ditetapkan Barlian Ganesi, SH, MH sebagai Ketua Pembina beranggotakan Wagijo Harso Sanjojo, Lusiana Susanti dan Budi Santoso. “Selain itu, ditunjuk Sekretaris Yayasan, Sigit Purnomo, Bendahara Kukuh Wahyuono serta Pengawas Nurning Tyas Widyowati,” tegasnya.
Wahyu, sapaannya menjamin proses belajar mengajar di setiap sekolah milik Yayasan Pendidikan Taman Harapan Malang, tetap berjalan seperti biasa. “Meskipun masih ada pihak yang mengaku dan mengatasnamakan sebagai pembina, pengurus dan pengawas yayasan ini,” tutupnya. Hal ini dibenarkan kuasa hukum yayasan sah, Fransiskus Xaverius Utukaman, SH.
Ia memaparkan, sebenarnya yayasan tidak pernah ada permasalahan, hingga tiba-tiba pada 24 Mei 2017, Wakil Pembina Yayasan, Djohan Tjahjana mengundang sebagian pembina, pengurus dan pengawas untuk rapat perubahan pengurus yayasan, tanpa izin dari Sardjono Donosepoetro, Ketua Pembina Yayasan.
“Hasil rapat, membentuk kepengurusan tandingan yayasan oleh Prof. Dr. Ir. Tjaturono dan dimuat dalam akta No 10, Juli 2017 sebagai dasar terbitnya SK Menkumham No. AHU-AH.01.06 – 0005869 tertanggal 17 Juli 2017 tentang penerimaan perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan,” papar advokat ini.
Tindakan dan cara tersebut, sambung Fransiskus, dianggap bertentangan dengan AD/ART Yayasan karena kepengurusan Sardjono serta Asmo belum berakhir. “Asmo lalu menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan sampai tingkat kasasi. Gugatan itu akhirnya dikabulkan serta menyatakan batal SK Menkumham No. AHU-AH.01.06 – 0005869 tertanggal 17 Juli 2017,” kata dia.
MA juga mewajibkan I.C Menkumham mencabut SK yang berisi penerimaan perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan. “Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan Tjaturono tidak sah sebagai pengurus,” tegasnya. “Jadi, jangan ada lagi pihak yang mengaku sebagai pengurus yang sah karena yang menang perkara ini adalah Asmo Basuki,” lanjut dia.
Fransiskus juga menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana atau perdata, bila ditemukan ada transaksi, peralihan hak dan tindakan hukum apapun yang dilakukan pihak yang tidak sah. “Ada pihak lain yang mengaku-aku dan menghembuskan menang perkara ini, padahal tidak demikian,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply