MALANG (SurabayaPost.id) – Perkiraan penjualan eceran di Malang secara tahunan mengalami peningkatan. Hal tersebut, menurut Kepala Bank Indonesia (BI) Malang, Azka Subhan Aminurridho, berdasarkan hasil Survei Penjualan Eceran (SPE).
“SPE itu merupakan salah satu survei yang digunakan sebagai indikator untuk mengetahui perkembangan kondisi ekonomi di wilayah kerja BI Malang. Survei ini bertujuan untuk mengetahui sumber tekanan inflasi dari sisi permintaan dan memperoleh gambaran mengenai kecenderungan perkembangan penjualan eceran serta konsumsi masyarakat,” kata Azka Subhan Aminurridho, Kamis (3/6/2021).
Dijelaskan dia bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan SPE yang dilakukan BI Malang, perkiraan penjualan pada bulan Mei 2021 tumbuh 69,10% (yoy). Itu lebih tinggi dibandingkan realisasi omzet penjualan April 2021 sebesar 35,53% (yoy).
Menurur Azka, perkiraan omzet penjualan eceran pada bulan Mei 2021 sebesar Rp141.884.890.331. Adapun share omzet penjualan eceran masing-masing kelompok terhadap total didominasi oleh kelompok kendaraan sebesar 48,84% diikuti oleh kelompok bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 18,27%, serta suku cadang dan aksesori sebesar 9,97%.
Pertumbuhan omzet perkiraan penjualan secara tahunan, kata dia, terjadi pada beberapa kelompok komoditas. Kategori usaha dengan pertumbuhan omzet tertinggi diperkirakan berasal dari kelompok peralatan dan komunikasi (451,79%, yoy).
“Sedangkan kelompok kendaraan (104,40%, yoy). Dan kelompok suku cadang dan aksesori (98,47%, yoy),” ungkap dia.
Tingginya pertumbuhan omzet untuk kelompok kendaraan, menurut mantan pejabat BI Bali ini, terjadi sebagai dampak dari penetapan kebijakan relaksasi PPnBM 0%.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan. Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru dengan kriteria tertentu sebesar 100% mulai 1 Maret hingga Mei 2021,” jelas dia.
Selanjutnya, tutur Azka, relaksasi tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai dengan Agustus 2021 berkurang menjadi 50%. Untuk periode September sampai dengan Desember 2021, kata dia, relaksasi tarif PPnBM hanya sebesar 25%.
Azka juga membeberkan alasan responden terkait tumbuhnya omzet penjualan. Menurut dia, ada 36,7% responden memberikan alasan tumbuhnya omzet penjualan pada bulan Mei 2021 karena adanya momen bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H.
Selanjutnya sebanyak 21,5%, kata dia, menganggap peningkatan daya beli masyarakat menjadi penyebab naiknya omzet penjualan. Selain itu, berbagai stimulus yang diberikan pemerintah dalam bentuk pencairan bantuan sosial hingga Tunjangan Hari Raya (THR) turut mendongkrak kenaikan omzet penjualan pada April 2021.
“Kondisi itu kembali mengalami penyesuaian pada bulan Mei 2021 seiring dengan telah berlalunya momen HBKN Idul Fitri 1442H. Kaarena itu KPw Bank Indonesia Malang terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah melalui TPID guna menjaga stabilitas kelompok komoditas tersebut,” pungkas Azka. (@ji)
Leave a Reply