MALANG (SurabayaPost.id) –
Kasus dugaan pembobolan ribuan data pribadi milik warga Amerika Serikat (AS) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/8/2021).
Duduk sebagai pesakitan adalah MZM dan SFR. Keduanya bekerja sama dengan seorang WN India Sourav (DPO), untuk membuat belasan Scampage (Website Palsu), yang digunakan mencuri data-data pribadi warga Amerika.
Ketiga orang itu awalnya berkenalan melalui sebuah group Facebook (Silnet Is Gold). Tidak main-main, anggota group itu berisikan para hacker yang dalam kesehariannya membahas metode ilegal akses.
“Bulan Mei 2020, terdakwa berkenalan dengan Sourav (DPO/ WN India) melalui grup facebook SIG (Silnet Is Gold) yang anggotanya para hacker, spammer, carder dan sering membahas metode ilegal akses,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany.
Dijelaskan Nining, terdakwa MZM membuat 14 Scampage website yang mengatasnamakan otoritas resmi pemerintah AS. Salah satunya beralamat https://ides-illinois.com/, website Departement Of Employment Security negara bagian Illinois Amerika Serikat.
Sementara, terdakwa Sofyan bertugas menyebar Scampage Website itu melalui nomor HP target yang didapatkan dari Grab Phone Number dengan menggunakan Tools Software bernama python.
“Dalam pengiriman SMS tersebut, terdakwa mencantumkan scampage website palsu disertai kata-kata “alert from NyDMV : We are sorry to inform you due to our regulation compliant update, you must update your contact information. For more info visit:ow.ly/3ko2423ko,” ungkap Nining Dwi Ariany.
Terdakwa juga telah menyiapkan Tools software sender bernama Nodejs tools sender yang digunakan untuk memudahkan pengiriman SMS kepada para target secara bersama-sama.
Masa Pandemi akibat virus covid-19, mempermudah kelompok ini memperoleh data-data pribadi warga AS.
“Tujuannya disana kan ada bantuan dana Pandemi, supaya rakyat Amerika itu terkecoh,” aku Michael.
Hal yang sama dikatakan Shofian, lelaki yang memiliki keahlian sebagai Spammer ini menyebar Script Scampage Website di Newyork dan negara bagian AS lainnya.
“Saya sebar (Scampage) di New York, Untuk mengelabui orang-orang Amerika, agar mendapat data seperti nama, alamat, dan nomer telepon. Mereka banyak yang terjebak,” terang Shofian.
Data-data pribadi ribuan WN Amerika itu oleh terdakwa disimpan di dalam akun email result. Di antaranya result@dmv-ohio.com dengan url http://162.241.201.10:2087 dan result 5kusd@newyork-dmv.net dengan url 167-88-15-102.cprapid.com:2096.
Kemudian mereka menjual data-data WN Amerika itu pada Sourev dengan harga $ 1 USD untuk satu data WN Amerika. Total terdapat 30.000 data yang telah mereka jual.
“Bahwa untuk 30.000 data pribadi milik orang lain ini sudah dikirim kepada Sourav (DPO) terdakwa sudah menerima imbalan sebesar USD $ 30.000 atau setara dengan Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah),” ungkap JPU Nining.
Karena itu JPU menjerat terdakwa menggunakan dakwaan pasal pasal 35 Jo. pasal 51 ayat (1) UU R.I No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (@jun)
Leave a Reply