KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Jubir KPK Ali Fikri

JAKARTA (SurabayaPost.id) – Masa penahanan tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan tim penyidik KPK sejak Senin (20/9/2021).

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (20/9/2021). Dia menyampaikan perpanjangan masa penahanan  itu terkait proses penyidikan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK ) berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

” Jakarta, 20 September 2021 Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari kedepan, terhitung sejak 20 September 2021 s/d 29 Oktober 2021, untuk Tersangka,” jelasnya. 

Itu, jelas dia, inisial, HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan  ,PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelasnya.

Lantas, jelas dia, sekaligus dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 24 September 2021 s/d 2 November 2021.

“Di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, inisial ,AW, MW, MU, MB, MH AW, KO, AS, JL , UR dan NH. Untuk di Rutan Polres Jakarta Timur, NUH, HS.Yang untuk di Rutan  Salemba SO, di Rutan Polres Jakarta Barat SR, dan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih SD,kemudian yang di Rutan Polda Metro Jaya,” MI,” urainya.

Selanjutnya, urai dia, perpanjangan penahanan ini diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melengkapi dan  mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Diantaranya pemanggilan berbagai pihak terkait sebagai saksi dalam berkas perkara para tersangka ,” jelasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.