MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus pembunuhan terhadap istri siri direkonstruksi, Kamis (7/10/2021). Tersangka Sofiyan (56) memperagakan 55 adegan.
Adegan itu dilakukan Sofiyan ketika membunuh istri sirinya, Ratna Darumi (56), warga Jalan Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.
Tersangka memperagakan aksinya dengan jelas. Sejak mulai masuk rumah, menghabisi korban di kamar mandi hingga memasukan jenazah ke mobil dibawa ke rumah sakit.
“Rekonstruksi ini, untuk mengetahui secara detail kejadian per kejadian. Tersangka memperagakan 55 adegan. Tidak ada temuan baru, masih sama dengan yang diceritakan tersangka,” terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat dikonfirmasi awak media disela reka ulang, Kamis (07/10/2021).
Dalam reka ulang itu, hadir juga anak korban, Bayu, yang sekaligus menjadi saksi dan pelapor. Selain itu, dihadirkan juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri {Kejari) Kota Malang Kusbiantoro, SH, MH serta kuasa hukum tersangka Helly, SH.
“Kami hadirkan juga dari pidana umum ,(Pidum) Kejaksaan Negeri. Tujuannya, untuk menyamakan persepsi terkait penanganan perkara ini. Hasil reka ulang, masih pembunuhan berencana,” lanjut Tinton.
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro menerangkan, pihaknya memang ikut menyaksikan adegan rekonstruksi reka ulang. “Ya, kami menyaksikan. Selanjutnya, menunggu berkas perkara dari pihak Polresta Malang Kota, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena itu menjadi dasar untuk membuat surat dakwaan,” tuturnya.
Terpisah, Helly SH, MH selaku tim kuasa hukum tersangka, menjelaskan, bahwa sebagaimana diatur undang – undang, jika ancaman diatas 5 tahun, harus ada penasehat hukumnya.
“Tugas kami mengawal hak- hak dari si pelaku. Meskipun secara hukum, perbuatannya tidak dibenarkan. Namun, pelaku juga punya hak yang harus diterima,” terang Helly bersama Irwina Vindri dan Sigit Angga Pratama.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan anaknya, di kamar mandi rumahnya, Sabtu (18/09/2021) dini hari. Muncul dugaan, jika korban meninggal dengan tidak wajar atau terjadi pembunuhan.
Dari kejadian itu, teman maupun anak korban mencurigai seseorang. Kecurigaan itu, mengarah kepada Sofian (56) yang juga, suami siri korban. Selanjutnya, Minggu (19/09/2021), anaknya melaporkan kejadian itu, kepada Polisi. Dan petugas memulai melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan polisi, korban dihabisi di kamar mandi. Dengan dipukul berkali kali di bagian kepala menggunakan martil palu. Usai beraksi, tersangka mengunci pintu kamar dari dalam, namun dilakukan dari luar kamar. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
Tersangka ingin mengesankan, seolah olah korban meninggal karena jatuh di kamar mandi. Kini tersangka terancam pasal pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati. (Lil).
Leave a Reply