Gugatan Praperadilan Tersangka Pengadaan Lahan SMAN 3 Ditolak Hakim

Praperadilab yang diajukan tersangka ES terhadap Kejaksaan Negeri Kota Batu di PN Kota Malang.

BATU (SurabayaPost.id) –  Berdasarkan fakta persidangan permohonan praperadilan terduga tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 3 Batu, inisial ES di Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batu, Senin (18/10/2021) ditolak majelis hakim..

Hal tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Baru Dr Supriyanto SH MH, Senin (18/10/2021).

“Sebagaimana diketahui,  sebelumnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu sedang melakukan tindakan penyidikan  dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4.080.000.000 (empat milyar delapan puluh juta rupiah),” kata Supriyanto.

Kemudian, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat  dan bukti lainnya sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Akhirnya menemukan tersangka yang harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu, papar dia, penyidik telah menemukan tersangka, dan pihak yang harus bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka,salah satunya adalah inisial ES.

“Untuk menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana lagi, maka terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan dengan jenis penahanan Rutan,” ungkapnya.

Lantas,ungkap dia, atas tindakan penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka ES tersebut.

“Kemudian, ES melalui Kuasa Hukumnya Drs Sentot Yusuf Patrikha, SH MH mengajukan gugatan/permohonan Praperadilan ke PN Malang dengan alasan bahwa penetapan tersangka pada diri ES tidak sah dan tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri Batu atas diri tersangka ES juga tidak sah,” terangnya.

Dengan demikian, terang dia,  minta untuk dibatalkan, sebagaimana gugatan/permohonan Praperadilan register No. 2/Pid.Pra/2021/PN.Mlg tanggal 29 September 2021.

“Gugatan/permohonan Praperadilan tersangka ES tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan jawaban dan membuktikan di depan persidangan bahwa tindakan Penetapan tersangka ES dan penahanan terhadap ES sudah sah, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” urainya.

Setalah proses persidangan, lanjut  dia, Praperadilan berjalan,akhirnya Senin,  18 Oktober 2021, menurut Supriyanto Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan.

“Yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan pemohon Praperadilan dan menyatakan bahwa penetapan tersangka ES dan penahanan tersangka ES adalah sah menurut hukum,” tegasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, menurutnya, Hakim menyatakan bahwa menimbang dan seterusnya, proses pemeriksaan penyidikan hingga penetapan pemohon sebagai tersangka, sudah benar dan tepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena telah ada bukti permulaan yang cukup dan dasar penahanan kepada pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan No. PRINT-02/M.5.44/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 juga sudah benar dan lengkap,” jelasnya.

Selanjutnya, jelas dia, sebagaimana uraian di atas, menurutnya, tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum.

Sementara itu, sampai berita ini dikabarkan di www.Surabayapost.id , Surabayapost.id, belum bisa menkonfirmasi ES, maupun kuasa hukum (KH)  ES, Sentot Yusuf Patrika SH MH. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.