PSU, Fasum dan Fasos Belum Diserahkan, Kejari Undang 30 Pengembang

Saat pembahasan penyerahan PSU dengan para pengembang perumahan di Aula Kejari Batu

BATU (SurabayaPost.id) –  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Batu,Selasa (23/11/2021) mulai melangkah membantu Pemkot Batu untuk optimalisasi penataan aset dan pendapatan daerah, dengan mengundang sejumlah 30 pengembang perumahan di wilayah Kota Batu, di Aula Kejari Batu.

Itu, terkait  Prasarana Sarana dan Ultinitas (PSU ) atau Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum).Menurut Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Batu Dr Supriyanto SH MH, ini dilakukan setelah ditandatanganinya MoU antara Kejari Batu dan Pemkot Batu,melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

“Kejari Batu melalui Bidamg Perdata dan TUN mengundang beberapa pengembang perumahan yang ada di Kota Batu yang belum melakukan kewajibannya menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu,” kata Supriyanto.

Itu, kata dia, sebelumnya DPKP Kota Batu memberikan kuasa dengan Surat Kuasa Khusus ( SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu.

“Berdasarkan SKK tersebut, hari ini beberapa pengembang diundang di Kantor Kejari Batu bersama dinas terkait,” paparnya.Lantas papar dia, ada beberapa hal penting terkait penyerahan PSU  diantaranya. 

“Satu,agar PSU tersebut segera tercatat sebagai aset Pemkot Batu, sehingga Pemkota Batu bisa melakukan pemeliharaan setiap saat untuk pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Yang kedua, ujar dia, untuk mewujudkan tertib aset di Pemkot Batu, baik secara administrasi maupun secara fisik.Dan yang ketiga, bisa memghindari terjadinya penyalahgunaan PSU  untuk kepentingan pribadi seseorang.

“Misal statusnya adalah PSU, karena belum diserahkan ke Pemkot akhirnya tanah PSU tersebut dijual oleh oknum untuk perumahan, dan sebagainya,” terangnya.

Dengan adanya pertemuan ini, terang dia, diharap ada progres yang signifikan terkait penyerahan PSU dari pengembangan perumahan ke Pemkot Batu.

” Disamping itu agar mengetahui apa kendalanya sehingga sampai saat ini pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot, kemudian didiskusikan permasalahan tersebut dan dicarikan jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang dimaksud,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Kasi Datun Kejari Batu Muhammad Bayanullah, SH MH, menambahkan bahwa dengan sejumlah 30 orang pengembang perumahan di Kota Batu sebagaimana SKK yang dikuasakan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu yang diserahkan langsung oleh Kepala DPKP Bangun Yulianto ST, kepada Kajari Batu, pada acara Coffe Morning Minggu lalu di Kantor Pemkot Batu.

Kemudian, jelas dia, sebagaimana penyampaian materi oleh Kepala Bidang Perumahan DPKP Kota Batu, menurutnya tercatat sejumlah 105 pengembang perumahan yang terdata dan sudah disurati.Meski begitu,menurut dia, tidak semua merespon karena faktor waktu yang sudah lama sebelum berdiri Kota Batu.

“Sehingga terjadi berpindah tangan kepengurusan perusahaan pengembang perumahan, terlebih dengan jarak pengembang yang berasal dari luar Kota Batu, dan daerah lain,” bebernya.

Dengan demikian, Kasi Datun Kejari Batu, yang sapaan akrabnya Bayan, menjelaskan secara hukum (Legal Standing) Jaksa Pengacara Negara Kejari Batu dalam mewakili DPKP Kota Batu.

“Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU  khususnya terkait wewenang, PSU, tata cara penyerahan, penagihan, larangan dan sanksi administratifserta peraturan Wali Kota Batu,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, nomor 103 Tahun 2020 tentang pedoman penyerahan PSU pada kawasan perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah. Pasal 10 Peraturan Daerah

( Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020, menjelaskan.

“Prasarana, Sarana dan Utilitas merupakan bagian dari barang milik pemerintah Daerah yang merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan,” timpalnya.

Yang perlu diketahui, adapun progress penyerahan PSU ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.