SURABAYA (SurabayaPost.id) – Stella Monica Hendrawan, terdakwa kasus tindak pidana UU ITE divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/12/2021)
Majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi menyatakan, perbuatan Stella yang mengunggah komplain atas pelayanan klinik kecantikan L viors di media sosial tidak memenuhi unsur pidana seperti halnya dakwaan jaksa, yang mendakwa Stella menggunakan pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Mengadili, Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujar hakim ketua Supriyadi, membacakan amar putusannya, Selasa.
Menyikapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna belum mengambil sikap, apakah pihaknya bakal menempuh upaya hukum kasasi ataupun menerima putusan itu. “Kami pikir-pikir yang mulia,”ujar Jaksa Erna.
Diketahui dalam kasus ini, Stella dilaporkan oleh L Viors yang diwakili Irene Chriatilia Lee. Klinik L Viors menilai unggahan Stella di story’ instagramnya memuat pencemaran nama baik klinik.
Adapun beberapa unggahan Stella di akun Instagram nya (@Stellamonica.h) diantaran screenshot bertuliskan percakapan saksi Marsha Sashikho dengan akun yang bernama @shashasui.
“dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……”kutip tulisan akun @shashasui
Unggahan itu disisipi kata-kata yang ditulis oleh Stella Monica lewat akun Instagramnya. “Dan Sukanya dikit2 main suntik kl ada jerawat di dalem,”kutip akun IG @@Stellamonica.h
Irene dalam hal ini menklaim dirugikan karena postingan story Instagram terdakwa banyak dilihat oleh orang banyak sehingga berpotensi merusak reputasi klinik.@ (Jun)
Leave a Reply