Kejari Kota Malang Lakukan Restorative Justice di Awal Tahun 2022

Kajari bersama staf saat mengumumkan pelaksanaan eestorative Justice di Kejari Kota Malang.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, di awal Tahun 2022 ini melakukan terobosan. Sebab, Kejari melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice (Keadilan Restoratif) pertama, Kamis (3/2/2022).

Pelaksanaan ekspose restorative justice yang digelar di Kantor Kejari Kota Malang ini merupakan yang pertama ditahun 2022 terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, dengan pelaku Hadi Wahyono terhadap korban Ananda Wahyu Eka Saputra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, melalui Kasi Intel Eko Budisusanto menjelaskan, pelaksanaan ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan dihadiri Wakil Kepala (Waka) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Haruna, yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Heri A. Priyadi.

Dalam pelaksanaan restorative justice ini, Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH yang membeberkan (ekspos) beserta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, dan jaksa Moh. Heriyanto, sebagai Fasilitator, serta Kasubsi Pra Penuntutan Su’udi,” tutur Eko Budisusanto dalam rillis yang dikirim via WhatsApp (WA), Kamis (3/2/2022).

Eko menambahkan, pelaksanaan restorative justice tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Untuk yang mau mendapatkan restorative justice harus memenuhi persyaratan untuk bisa diproses, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban, serta telah ada kesepakatan damai,” jelasnya.

“Proses Restorative Justice dapat tercapai asalkan kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses persidangan dan telah ada pemulihan pada keadaan semula akibat tindak pidana yang dilakukan Tersangka,” imbuhnya.

Eko menegaskan, pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof. ST. Burhanudin sebagai bentuk inovasi dan kebijakan humanis yang berdasarkan hati Nurani sebagaimana tertuang di dalam melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 dan merupakan perwujudan terhadap prinsip Dominus Litis atau pengendali perkara yang melekat pada instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pasal 139 KUHAP.

“Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pungkas pria ramah yang dekat dengan awak media tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.