SURABAYA (SurabayaPost.id) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso datang memenuhi undangan yang diberikan penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim, Selasa (22/2/2022).
Orang nomer dua di Blitar yang akrab disapa Makde Rahmat ini datang sekitar pukul 09.00 Wib. Selama tiga jam Rahmat menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu. Tentunya saya datang untuk memenuhi undangan penyidik terkait hal itu,” ujar Rahmat melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Rahmat menambahkan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dia adalah seorang praktisi hukum dan tentunya paham bahwa segala permasalahan hukum harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.
“Penyidik Polda Jatim kan ga bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor ya saya datang memenuhi undangan penyidik. Saya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali, saya selalu datang. Mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” kelakar Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menyatakan, kasus ini masih ditangani tim kriminal umum Polda Jatim. Untuk itu dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara.
“Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tambahnya.
Yang jelas sambung Rahmat, dirinya sudah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait apa yang dilaporkan oleh pelapor.
“Apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” tambahnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.@ (Jun)
Leave a Reply