BATU ( SurabayaPost.id ) – Giat berkala informal yang dikemas dalam bentuk Coffee Morning di Aula Kejari Batu, dengan pihak – pihak terkait, Senin ( 7/3/2022) membahas Isu dan permasalahan hukum pengembang perumahan tanpa izin.
Hal ini, dibenarkan Kepala Seksi Intelejen ( Kasi Intel) Kejari Batu, Edi Sutomo SH, MH, Selasa
(8/3/2022).
” Yang hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Pemkot Batu.Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkot Batu, Kepala Dinas Perkim Pemkot Batu, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker Kota Batu, Kasatpol PP Kota Batu.Kadishub Kota Batu,
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu,
Kepala Dinas Kesehatan ub, Kepala Puskesmas Batu,Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Batu.
Lurah Temas, Kades Pesanggrahan, Slamet (ahli waris pemilik tanah yang di tukar guling dengan Kantor Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu,” kata Edi.
Dalam acara itu, kata Edi, membahas Isu dan permasalahan hukum , pengembang perumahan tanpa Ijin.
” Peningkatan pajak dan retribusi, kajian perijinan serta tindak lanjut temuan BPK RI yang dihadapi oleh jajaran Pemerintah Kota Batu untuk dibahas dan dikaji guna memperoleh solusi dan tindakan hukum,” tegasnya.
Lantas, tegas dia, kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Bagian Aset Pemkot Batu atas Capaian penyelesaian permasalahan Aset di Kota Batu, serta dilanjutkan dengan diskusi ( Gus)
Leave a Reply