MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satuan tim gabungan dari penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil, Sabtu ( 23/04/2022). Adapun yang diperiksa adalah diantaranya Direktur Utama PT DDL (EC,39th) Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menerangkan pemeriksaan terhadap saksi diantaranya Dirut PT DDL Kota Malang.
“PT DDL melakukan order di Pic PT WILMAR NABATI INDONESIA, selanjutnya minyak goreng tersebut dikirim ke PT DDL untuk kemudian dijual kepada konsumen” paparnya.
Eko menambahkan bahwa dalam mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka pada hari Selasa (19/04/2022) lalu.
” Tersangka atas nama (MPT, IWW, SM, PTS) yang diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ” tandasnya. (lil).
Leave a Reply