SURABAYA (surabayapost.id) – Usai menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebemcian, Polda Jatim kemudian dituding melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Atas tudingan tersebut, Polda Jatim langsung membantahnya.
Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, dalam kasus yang menjerat Gus Nur, pihaknya hanya melakukan tindak lanjut atas laporan warga. Ia bahkan menolak jika pihaknya disebut melakukan kriminalisasi terhadap ulama. “Polisi berdiri di tengah-tengah (netral). Ada yang lapor dan ada yang terlapor. Lah kok polisi dikatakan mengkriminalisasi,” ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (23/11/2018).
Menurut Barung, penetapan Gus Nur sebagai tersangka telah melewati proses panjang. Bahkan, Polda Jatim juga sudah sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. “Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP guna menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia justru mempertanyakan dimana letak kriminalisasi dari pihaknya terhadap Gus Nur. “Dimana letak kriminalisasi yang dilakukan Polda (Jatim)? kecuali itu bukan tindak pidana dijadikan pidana, atau tidak ada tindak pidana dijadikan pidana,” ujar Barung. (ngp/fan)
Leave a Reply