MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan.
Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/02/2024). Pada rapat paripurna ini Juru Bicara Pansus Ranperda Perpustakaan, Hartatik membacakan 26 poin usulan.
Beberapa poin usulan dalam Ranperda Perpustakaan diantaranya mengenai pengawasan terhadap perpustakaan, pembinaan sumber daya manusia kepustakaan dan fasilitas perpustakaan dan arsip daerah.
Berikutnya adalah mengenai peran serta mayarakat terhadap pelestarian arsip dan dokumen kepustakaan daerah.
Dijelaskan Hartatik, dalam Ranperda Perpustakaan ini dibahas dan diatur bagaimana pengalihmediaan arsip, menjaga, pelestarian bahan perpustakaan, pelayanan perpustakaan yang maksimal serta pedoman pengembangan koleksi-koleksi perpustakaan.
“Dengan adanya aturan ini, maka nantinya pengelolaan arsip, kepustakaan, hingga pembinaan SDM kepustakaan di Kota Malang akan lebih tertib, sehingga keberadaan Perpustakaan Kota Malang akan lebih optimal lagi,” ujar Hartatik.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai mengikuti rapat paripurna mengatakan bahwa ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mungkin nantinya akan ada beberapa poin yang dihapus, dikurangi dan atau disempurnakan,” tuturnya.
Menurutnya, bilamana nantinya sudah ada peraturan terkait perpustakaan tersebut, maka sistem pengelolaan arsip dan kepustakaan akan terjaga serta dapat dijalankan dengan lebih baik lagi.
“Sejauh ini, tata kelola perpustakaan ini diperlukan, begitu juga aturan yang menaungi,” bebernya.
“Nantinya apa saja yang perlu dijaga, bagaimana pengalihmediaan dan sebagainya yang ada di perpustakaan akan diatur secara terperinci dalam perda. Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran DPRD terkait Ranperda ini,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa laporan Pansus menunjukkan keinginan DPRD Kota Malang untuk meningkatkan pelayanan serta mencari cara bagaimana Perpustakaan masih diminati para pembaca yang sekarang lebih menyukai membaca buku berbentuk digital.
“Laporan Pansus tadi menunjukkan bagaimana kita menginginkan adanya peningkatan pelayanan sebenarnya terkait perpustakaan, yang mana eranya sudah berubah. Orang sudah tidak lagi senang membaca di fisik berupa buku, tapi bagaimana nanti perpustakaan bisa lebih ke digitalisasi. Selanjutnya setelah laporan Pansus ini, akan ada nanti pendapat akhir fraksi yang akan menyetujui atau menolak tentang Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika berserta anggota dewan, dan Kepala OPD Kota Malang. (*)