MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Antisipasi Penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pencegahan dengan vaksinasi.
Salah satu vaksin hewan ternak sapi dilakukan dikawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (26/02/2024) dan dihadiri langsung oleh Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
Dari laporan yang ia terima, meskipun terbilang melandai, saat ini masih ada kekhawatiran akan penyebaran PMK. Hal itu menurutnya karena ada kenaikan jumlah kasus di daerah lain.
“Untuk saat ini memang sedang naik lagi untuk PMK. Untuk mengantisipasi terkait dengan PMK, salah satunya menggunakan vaksinasi,” ujar Wahyu disela pemantauan pelaksanaan vaksin pada hewan, Senin (26/02/2024).
Menurutnya, vaksinasi sendiri akan dijadwalkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. Pada triwulan pertama ini, ada sebanyak 800 ekor sapi yang dijadwalkan untuk menerima vaksin PMK. Sementara total ternak sapi di Kota Malang ada sebanyak 1.500 ekor.
“Saat ini tadi sudah kita suntik satu dan sekarang di triwulan pertama sedang menyelesaikan 700 sapi,” imbuh Wahyu.
Dirinya pun mengimbau kepada seluruh pemilik ternak sapi untuk tetap memperhatikan kondisi ternaknya. Salah satunya dengan memastikan asupan makanan serta vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh sapi.
“Vitamin, juga bisa diberikan. Jadi, tidak hanya vaksin saja. Dan itu semua, diberikan secara gratis. Masuk dalam arahan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang,” lanjutnya
Disinggung apakah sekiranya perlu untuk dilakukan penyekatan, mengingat ada pergerakan sapi yang bisa saja dari luar Kota Malang, Wahyu menyatakan, itu belum perlu. Namun, yang dari luar, hewan sapi dilengkapi dengan surat keterangan sehat bebas PMK.
“Yang divaksin yang punya kita saja. Yang dari luar, menggunakan surat keterangan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan menjelaskan target pemberian vaksin pada ternak di triwulan pertama ini sebanyak 800 hewan. Kegiatan tersebut tetap dilanjutkan pada triwulan kedua di bulan April hingga Juni 2024.
“Khusus tahun ini PMK di Kota Malang masih nihil. Kalau tahun 2023 ada tiga ekor yang mati, itu mendapatkan ganti rugi Rp 10 juta per ekor,” jelas Slamet.
Untuk mencegah potensi PMK di Kota Malang, menurutnya sangat penting memperhatikan lalu lintas hewan yang masuk. Terlebih setiap ada kendaraan pengangkut hewan, harus dilengkapi dengan surat keterangan bahwa ternak tersebut dalam kondisi sehat.
“Kalau mau vaksinasi nanti ke Dispangtan bidang pertanian dan peternakan, gratis. Untuk mencegah PMK, makanya setiap lalu lintas hewan itu harus disertai surat keterangan sehat. Paling banyak (ternak datang) dari Kabupaten Malang,” pungkasnya. (Lil)