Permohonan Pecah Bidang Segera  Dirampungkan Pekan Depan, Ketua LAKRI Jatim Apresiasi BPN Kota Batu 

Ketua LAKRI Jatim Den Beiy
Ketua LAKRI Jatim Den Beiy

BATU (SurabayaPost.id) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Jawa Timur, Agus Budi Cahyono, SH, mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Selasa (11/06/2024).

Kado apresiasi ini, menurut pria yang akrab disapa Den Beiy, merupakan bentuk langkah dan sikap tegas serta tangung jawab dalam merampungkan pekerjaan, meski merupakan tunggakan Kepala BPN Kota Batu yang lama kini sudah purna tugas.

Diinformasikan sebelumnya, terkait seseorang warga pemohon pecah bidang tanah di wilayah Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, selama 10 bulan belum jelas progresnya di BPN Kota Batu,lantaran terindikasi digantung oleh pejabat BPN sebelumya.

Hal tersebut kemudian menjadi polemik lantaran pemohon mengeluh, dan berkas kelengkapan pemohon sudah dipenuhi belum selesai hinga 10 bulan.

Dasar lambatnya pengurusan pecah bidang tersebut, BPN Kota Batu melalui  Plt pimpinan BPN Batu yang baru, tengah berjanji segera rampungkan dengan waktu sepekan.

Janji dimaksud disampaikan oleh Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto pada Senin (10/06/2024) kemarin.

“Kepastian ini didapat setelah pihak BPN menggelar rapat internal bersama semua petugas yang terkait,” kata Edvin.

Untuk itu, sikap satria dan tangung jawab yang diemban dalam melayani masyarakat, meski bukan eranya Kepala BPN yang baru, menurut Den Beiy perlu diapresiasi.

“Ketika polemik tersebut semakin liar, dan tidak segera ada penyelesaian, tentu BPN Batu akan menjadi sasaran, dan saya yakini tidak akan kondusif,” paparnya.

Itu papar dia, akan menjadi sasaran pertanyaan dan kekecewaan pemohon. Terlebih terkait persyaratan dan kelengkapan pemohon diklaim sudah lengkap dan tinggal diteken Kepala BPN sebelumnya.

“Terimakasih kepada Plt Kepala BPN Kota Batu dengan sikap tegas dan lugas pihaknya berjanji bakal dirampungkan pekan depan. Itu patut diapresiasi karena tidak saling melempar tanggung jawab, meski tunggakan berkas tersebut merupakan tangung jawab Kepala BPN yang sudah purna tugas,” ucapnya.

Sisi lain, Den Beiy menyampaikan ketika menjalankan tugas dengan kepentingan masyarakat, permohonan dengan legalitas serta persyaratan pengajuan yang sudah dinilai lengkap.

“Atas dasar apa sebagai pelayan publik terkesan menghambat penyelesaiannya. Itu patut dipertanyakan, ada apakah gerangan ?,”sindir Den Beiy. (Gus)