Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk

Barang Bukti Ribuan Miras Oplosan (Ist)
Barang Bukti Ribuan Miras Oplosan (Ist)

BATU (Surabayapost.id) – Jalankan Operasi Sikat Semeru 2024, Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku pengedar Minuman Keras (Miras) oplosan berbagai merek sebanyak ribuan botol selama bulan Juni 2024.

Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan sejumlah tersangka terduga pengedar ribuan Miras oplosan tersebut terjaring di 3 tempat, dengan pelaku beda, dan jumlah miras dan merk nya beragam.

“Penangkapan pertama Pukul 00.45 WIB pada 4 orang tersangka berinisial,ER, PL, MRM, dan AS, mereka kedapatan menjual miras oplosan,” paparnya, Selasa (11/6/2024).

Itu papar dia,Barang Bukti (BB) Miras Oplosan berhasil diamankan anggota,
sejumlah 74 Botol Arak Merk Balinese dalam kemasan botol (600 ml), lantas 203 botol Arak Merk Original 19 (600ml), 80 botol Arak Merk Queen (600ml), dan 70 botol Arak ukuran besar (1500 ml) jumlah total 427 Botol (319,2 liter) itu dilakukan penangkapan pada Minggu 02 Juni 2024.

“Penangkapan kedua pada Pukul 01.00 WIB tetapkan 3 orang tersangka berinisial, DH), AYK, dan ABN, mereka kedapatan menjual miras oplosan pada hari Selasa 04 Juni 2024.BB miras oplosan berhasil diamankan sebanyak 113 botol, jenis Arak Merk Arak Bali
(600 ml), 79 botol Arak Merk Joged Bali (600ml), 72 botol Arak Merk Arak Api Moji (600ml), dan 63 Botol Arak Merk mr.Moji (600ml) dengan total 327 botol (196,2 liter),” lanjutnya.

Penangkapan ketiga pada Pukul 00.30 WIB dengan 3 orang tersangka berinisial, TP, PY, dan JHW, kedapatan menjual miras oplosan pada Rabu 05 Juni 2024, BB miras oplosan sebanyak 412 botol Arak Merk Karangasem (600 ml), 114 botol Arak Merk Original 19 (600ml), 72 botol Arak Merk Arak Bali murni (600ml), 148 Botol Arak Merk Arak Tradisional (600ml), 66 botol Arak ukuran besar tanpa merk (1500ml) dengan total 812 botol (546,6 Liter)

Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus – kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah terduga pelaku edar miras oplosan (Tersangka) dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Keras Beralkohol,” pungkasnya.(Gus)