BATU (Surabayapost.id ) – Selesaikan tunggakan pecah bidang Badan Peranan Nasional (BPN) Kota Batu menunggu hasil audensi dengan Kejaksaan Negeri Batu.
Hal ini disampaikan Koordinator Kelompok Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto, Rabu (3/7/2024) ketika dikonfirmasi progres polemik pecah bidang, yang tak kunjung usai,hampir 11 bulan.
“BPN tengah menjadwalkan audensi dengan Kejari Kota Batu. Namun rencana audensi tersebut masih ditunda, karena Kepala Kejari Kota Batu masih ada kegiatan penting di luar kota sehingga pertemuan terpaksa ditunda pekan depan,” kata Isa.
Dalam audensi tersebut, menurut Isa BPN akan meminta pendapat hukum, dengan Kejari Batu.
“Harusnya Rabu ini untuk audensi dengan Kejari Batu.Tapi tidak jadi karena Pak Kajari ada giat. Kami BPN mengupayakan Minggu depan, terkait hal ini, kami berharap dapat pendapat hukum dari kejaksaan, agar segera rampung,” harapnya.
Karena menurut Isa pendapat hukum dari Kejari Batu sangat penting oleh BPN Kota Batu untuk menjadi panduan dalam proses tanda tangan terkait polemik pemecahan bidang tanah di Kecamatan Junrejo.
“Pendapat hukum itu buat panduan untuk melakukan tanda tangan terkait polemik pecah bidang di Kecamatan Junrejo dan supaya masalah bisa clear tidak ada masalah,” ujarnya.
Karena ujar dia, pendapat hukum kejaksaan selaku pengacara negara, sangat diperlukan dalam segala hal, bukan hanya dalam polemik pemecahan bidang ini saja.
“Audensi yang akan datang kami diharapkan bisa memberikan pertimbangan bagi mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Batu, Bapak Haris Suharto, untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Karena menurut dia, di bawah polemik ini segera selesai.Lantaran yang tahu perkara ini adalah yang di Batu.
“Insya Allah Pak Kakan lama sanggup menandatangani berkas tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, polemik ini terjadi dari seorang pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu.Meski telah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sejak sekitar tahun 2023 lalu, proses tersebut belum juga selesai.
Pemohon, mengaku dalam pengurusan ini, sejak Juli 2023, pihaknya sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, namun proses tersebut tak kunjung rampung.
Kala itu, petugas BPN sempat menjelaskan sebenarnya kepengurusan tersebut sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.
Celakanya persoalan ini mencuat lantaran mantan Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, belum juga menandatangani berkas pemohon pecah bidang tanah hinga sekarang berjalan selama 11 bulan. (Gus)