MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota menjadi kantor polisi pertama di Malang, Jawa Timur yang memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, bahwa pihaknya masih mengkaji regulasi yang tidak menutup kemungkinan rencana kedepannya dapat membuka akses SPKLU ini kepada masyarakat umum.
“Kami akan membuat suatu regulasi dan mekanismenya terlebih dahulu, kemudian akan membuka akses SPKLU ini kepada masyarakat yang mendapatkan layanan kepolisian,” kata Budi Hermanto disela Launching SPKLU, Senin (22/07/2024).
Menurutnya, SPKLU yang didirikan merupakan kolaborasi bersama PT PLN Persero UP3 Malang. Keberadaan SPKLU ini khusus digunakan untuk kendaraan dinas Polresta Malang Kota yang saat ini memiliki 3 unit sepeda motor patroli listrik.
Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas buang.
“Penggunaan kendaraan listrik ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisasi pencemaran udara,” ujar perwira yang akrab disapa Buher tersebut.
Sementara itu, Manajer PT PLN Persero UP3 Malang, Albert Safaria mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan Mapolresta Malang Kota menjadi pionir kantor polisi yang memiliki SPKLU di Kota Malang.
Albert Safaria juga menjelaskan, bahwa saat ini di Malang Raya terdapat 7 SPKLU untuk kendaraan roda empat dan 1 SPKLU untuk kendaraan roda dua di Mapolresta Malang Kota.
“Secara utilisasi, yang banyak digunakan ada di titik SPKLU Ombe Kofie dan SPKLU Kantor PLN UP3 Malang, yang mana rata-ratanya ada empat hingga lima kendaraan listrik per hari,” katanya.
Dia menambahkan, bahwa PLN akan terus membangun infrastruktur SPKLU di Malang Raya untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik yang semakin marak.
“Kendaraan listrik ini hemat biaya pengisian daya, lebih murah dibandingkan dengan biaya bensin atau solar. Lebih tenang saat beroperasi dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil,” pungkasnya. (*)