SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sengketa bisnis Waralaba Kampoeng Roti yang melibatkan dua orang pemilik, terus berlanjut. Pasalnya, ada dugaan tindak pidana hingga pencucian uang sehingga untuk membuktikan dugaan itu, salah satu pemilik bernama Darma Surya (DS) melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Jatim.
Menanggapi tudingan tersebut, Glen Muliawan Soetanto (GMS) sebagai terlapor melalui Kuasa hukumnya, Ronald Talaway, memberikan klarifikasi.
Ronald membantah jika kliennya telah melakukan penggelapan sejumlah dana di Kampoeng Roti. “tidak benar jika klien saya melakukan penggelapan, apalagi pencucian uang tambah enggak benar itu” ujar Ronald Talaway, Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, hanya kliennya lah yang dari awal bisnis Kampoeng Roti mengeluarkan modal, Sementara Darma Surya hanya menyumbangkan tenaga dan pikirannya.
Lebih lanjut Ronarld menjelaskan bahwa saat ini audit independen telah berjalan. Ia meminta pelapor Drama Surya menghormati proses tersebut.
“Bicara dan menanggapi tentang proses perkara pidana yang dilaporkan oleh pelapor, saat ini terkait proses audit justru adalah sebuah proses guna mengetahui kebenaran materiil dan merupakan bagian dari keberadaan fakta hukum dalam penyidikan, bahkan hasilnya (hasil audit) merupakan alat bukti dalam perkara pidana sehingga hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan,” imbuhnya.
Kemudian Ronald menjamin kliennya akan menyerahkan semua data yang dibutuhan Auditor Indpenden termasuk rekening koran 3 akun bank milik Glenn yang digunakan untuk operasional Kampeng Roti.
“Jika Glen dianggap menghambat dengan tidak menyetorkan rekening koran akun banknya seharusnya penyidik mengambil langkah tegas dengan upaya paksa. Taoi kan itu tidak dilakukan penyidik karena pihak Darma menolak memberikan surat permohonan audit” tegas Ronald.
Ronald menambahkan, seharusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan.
Dirinya memastikan bahw semua keuntungan sudah dibagi rata antara kliennya dan Darma. Hal ini berlangsung setiap tahunnya.
“Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 sudah dilaksanakan setiap tahunnya ,dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal,” jelasnya.
Lebih lanjut Ronald menyatakan, ketika kita bicara terkait fakta materi laporan ke polda jatim yang dilaporkan Pelapor, dalam laporannya Pelapor mempermasalahkan pembagian keuntungan pada periode tahun 2020 sampai 2022 dengan klaim kerugian sekitar 6 Miliar, namun sekarang kok statementnya seolah 11 Miliar, dan mulai periode 2018 ,maka dari itu Audit perlu dilakukan dan Pelapor sebaiknya menyerahkan data klaimnya.
Sementara itu, pihak pelapor Darma Surya melalui kuasa hukumnya Dr. Cristabella Eventia menilai klarifikasi yang dilakukan Glenn Muliawan melalui pengacaranya Ronald Talaway tidak substansial. Bahkan Ronald Talaway dianggap tidak menguasai materi yang dipersoalkan.
Advokat yang akrab disapa Bella ini menerangkan, sebelum membuka usaha Kampoeng Roti bersama Glenn Muliawan, kliennya telah lebih dulu bisnis di bidang produksi roti yaitu Primadona Donat dimana Saat itu Glenn merupakan manajer operasionalnya.
“Saat itu Glenn bekerja pada usaha keluarga Darma yaitu Primadona donat. Kemudian mereka berdua membuka usaha Kampoeng Roti. Secara logika saja masak iya Glenn yang dulu anak buah Darma mengeluarkan modal sendiri tanpa Darma” Kata Bella.
Lebih lanjut bella menjelaskan, secara fakta yuridis di akta pendirian usaha Kampeng Roti, menurut dia, tertera modal yang dikeluarkan antara Darma dan Glenn masing-masing 50 : 50 %.
“Kita bicara data dan fakta saja, bahwa diakta pendirian Kampoeng Roti masing-masing menanamkan saham 50%. Terus yang dimaksud Glenn dia mengeluarkan modal sendiri itu berdasarkan apa,” Tambah Bella.
Menurutnya, Ronald juga dianggap tidak memahami materi. hal ini terkait pernyataanya soal kerugian Darma 6 Miliar sejak tahun 2020 – 2022. “ saya rasa Ronald tidak membaca materi pelaporan yang tertuang dalam LP. Disitu dijelaskan bahwa kerugian klien kami 7,4 M. Jadi nilai 6 M yang dikatakan Ronald itu berdasarkan apa,” ucap Bella.
Ia juga meragukan bahwa audit indpenden telah bekerja, sebab hingga kini kliennya tidak pernah diperiksa oleh auditor tersebut.
Karena, lanjut Bella, pemilik perusahaan ini dua orang yaitu Darma dan Glenn seharusnya pelapor juga diperiksa oleh auditor independen.
“Sampai sekarang belum dihubungi Dr Susan Sutedja yang ditunjuk Polda Jatim sebagai Auditor Independen. Klien kami telah menyiapkan semua data untuk di audit tapi sampai sekarang dari pihak auditor belum ada yang datang,” terang alumni Doktoral Hukum Unair ini.
Kemudian Bella menjelaskan, bahwa sebenarnya masalah ini sederhana jika saja Glen mau memberikan print out rekening koran 3 Bank miliknya untuk diaudit. tapi dia enggan memberikan print out rekening korannya. Padahal Darma sendiri sudah memberikan print out rekening korannya kepada penyidik Polda jatim.
“Kami menganggap bahwa Glenn tidak kooperatif dan berusaha menyembunyikan sesuatu. Bahkan didepan penyidik pun Glen selalu beralasan untuk tidak membuka rekening koran banknya dimana rekening tersebut sebagai kas operasional perusahaan Kampoeng Roti,” tutup Bella. (Lil)