
MALANG (SurabayaPost.id) – Achmad Hussairi, SH, MH, mantan Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA Kabupaten Malang), terpilih sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang periode 2025-2029.
Ia memenangi Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Hotel Grand Miami Kepanjen, dengan meraih 41 suara. Sementara rivalnya Suliono, SH, M.Kn meriah 31 suara dari total 73 anggota yang hadir.
Dalam sambutannya, Hussairi menyampaikan rasa terima kasih dan syukurnya atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepadanya. Ia juga mengajak semua pihak untuk bergotong royong dan lebih berperan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang.
“Terima kasih dan bersyukur atas kepercayaan dan amanah ini. Saya bersama mas Suliono telah sama-sama menawarkan program untuk Peradi ke depannya. Karena, kita sama-sama dalam satu Rumah Bersama Advokat,” kata Hussairi.

Hussairi menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan apa yang telah menjadi visi dan misinya setelah terpilih. Ia juga akan menyusun formasi kepengurusan yang sesuai dengan kebutuhan dan jumlah anggota yang telah bertambah menjadi 130 orang.
“Yang pertama di agenda terdekat, yakni penyusun formatur kepengurusan. Komposisinya, ya sesuai kebutuhan. Karena, di awal dulu hanya 26 anggota, sedang saat ini sudah 130 anggota. Jadi mungkin, ada tambahan seperti bidang-bidang, begitu,” lanjutnya.
Sementara itu, mantan Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang periode sebelumnya, Agustian Siagian, menyampaikan selamat dan sukses kepada Hussairi sebagai ketua terpilih. Ia juga mengapresiasi proses Muscab yang berjalan dengan baik, lancar, dan demokratis.

“Prosesi Muscab, berjalan dengan baik. Berkompetisi tapi tetap riang gembira. Berjalan dengan fair dan demokratis. Keduanya, adalah kandidat terbaik. Harapan saya, nantinya akan bisa berjalan lebih baik lagi,” jelasnya.
Dengan terpilihnya Hussairi sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang, diharapkan organisasi advokat ini dapat lebih berperan dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang. (lil).