
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat dengar pendapat antara PT Tomoland selaku pengembang perumahan Graha Agung dengan perwakilan warga Joyogrand kembali digelar di DPRD Kota Malang. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan final terkait pemenuhan kompensasi warga.
“Belum ada kesepakatan final, karena direksi PT Tomoland selaku pengambil kewenangan mengenai kompensasi warga tidak hadir. Hari ini, pertemuan dari pihak pengembang diwakili oleh legal PT Tomoland,” kata Dito, Jumat (11/7/2025).
Meski demikian, sudah ada progres dibandingkan dengan pertemuan sebelum-sebelumnya. Pihak pengembang sudah lebih terbuka kepada warga mengenai kompensasi.
“Termasuk kalau kita flashback terkait kronologisnya, ada komitmen-komitmen yang sudah terlaksana maupun yang belum. Kompensasi yang belum dilaksanakan itu yang dipermasalahkan pada pembangunan tahap kedua,” ungkapnya.
DPRD Kota Malang berencana mengagendakan pertemuan dengan pihak pengembang, warga Joyogrand dan pengampu wilayah. Menurutnya, perlu kehadiran pengampu wilayah di tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk ikut mengawal persoalan di wilayahnya sampai tuntas.
“Kami melihat harus ada win-win solution. Kami menyadari apa yang sudah dikeluarkan oleh pengembang dan ada tuntutan dari warga yang harus segera dipenuhi,” bebernya.
Apabila seiring berjalannya waktu memang ada kompensasi yang belum mampu dipenuhi, harus dikomunikasikan dengan baik. Terbuka kepada warga dan mempertimbangkan bersama, supaya ada titik temu dan segera direalisasikan.
“Kompensasi yang sudah terealisasi, seperti pembangunan jalan dari gerbang Joyogrand sampai jalan kembar. Kemudian ada gazebo, taman, balai RT dan sebagian plengsengan,” paparnya.
Dito mengatakan, pihak pengembang dalam rapat tersebut menyampaikan sudah mengeluarkan dana kurang lebih Rp3,3 miliar untuk kompensasi. Maka, pihak pengembang merasa perlu merapatkan jajaran direksi untuk pembahasan lebih lanjut mengenai kompensasi yang belum tuntas.
“Yang belum direalisasikan, utamanya pembangunan pujasera untuk sentra kuliner masyarakat di area sekitar, PJU lampu taman, dan lanjutan pelengsengan di RW 8. Saya kira semestinya bisa direalisasikan oleh Tomoland, mungkin waktunya dibuat bertahap,” tuturnya.
Dito menegaskan, kompensasi yang belum terealisasi bisa dituntaskan secara bertahap mengingat peruntukannya untuk kepentingan bersama. Apalagi pembangunan tahap kedua dengan luasan melebihi 1 hektare, pasti akan menimbulkan dampak lingkungan bagi perumahan atau pemukiman di sekitarnya.
“Kami mendorong pihak Tomoland dan masyarakat sama-sama memperbaiki komunikasi. Dengan hadirnya legal Tomoland hari ini, diharapkan dapat membangun ruang komunikasi yang lebih humanis,” ujarnya.
Senada, Ketua RW 9 Kelurahan Merjosari, Wahyu Rendra menyampaikan, perlu komunikasikan yang lebih intens. Terlebih, legal Tomoland merupakan warga sekitar juga, sehingga harus bisa menjembatani antara warga dengan direksi Tomoland.
“Perlu komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Sehingga dengan adanya komunikasi dapat tercapai kesepakatan antar pengembang perumahan Graha Agung itu dengan warga perumahan Joyogrand yang sudah lebih dulu ada,” jelasnya.
Legal PT Tomoland, Abdul Aziz mengatakan, dirinya memahami apa yang menjadi keresahan warga terkait pemenuhan kompensasi. Sehingga antara warga dan pengembang bisa saling merangkul membangun lingkungan sekitar.
“Saya perlu berkomunikasi dengan direksi yang tidak hadir pada pertemuan hari ini. Tujuannya, supaya persoalan cepat terselesaikan tanpa ada perbedaan pandangan, tapi bahu membahu,” kata Aziz.
Aziz menilai, perlu ada kesepakatan bersama mengenai kompensasi yang masih belum terpenuhi. Akan didiskusikan lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
“Pertemuan selanjutnya, kami akan fokus pada penyelesaian. Sesuatu yang menjadi harapan warga dipertemukan dengan harapan pihak Tomoland,” tandasnya. (**).