
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat paripurna DPRD Kota Malang membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Bangunan Gedung pada Rabu, 16 Juli 2025. Namun, suasana rapat berubah ketika anggota dewan menyoroti iklan miras/minol yang beredar.
Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang, meminta Wali Kota untuk tegas dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda). “Kami tentu sangat menyayangkan adanya iklan yang cenderung mengarah kepada ajakan minum miras atau minol. Saya minta Pak Wali untuk tegas di dalam pelaksanaan Perda,” kata Arif dengan semangat dan lantang.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyampaikan hal serupa dan mempertanyakan terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Mengingat pemerintah pusat sedang mengoptimalkan upaya efisiensi anggaran,” tambah mereka.

Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita turut serta menanggapi penyampaian terkait Minol. Amithya menyebut, kalau berkreasi membuat iklan, agar tidak provokatif.
“Ya, sebaiknya kalau membuat iklan tidak provokatif lah. Apalagi, konotasi negatif. Tentunya, terkait dengan Perda yang harus ditegakkan,” jelasnya.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, merespons dengan menyatakan bahwa tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol di Kota Malang. “Toko yang dimaksud sudah dicek Satpol PP dan ditutup. Saat ini, kami sedang meminta klarifikasi terkait iklan yang disebar,” jelasnya.

Wali Kota juga menambahkan bahwa Satpol PP terus berjalan melakukan penertiban sesuai dengan Perda Minol yang ada. “Kami berkomitmen untuk menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kota Malang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan Perda dan menjaga keamanan masyarakat. (lil).