DPRD Kota Malang: Pembentukan Dinas Baru Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rencana Pemerintah Kota Malang untuk membentuk dinas baru melalui perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Malang. Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan skala prioritas dan urgensi pelayanan kepada masyarakat.

“Kajiannya harus komprehensif dan esensi dari membentuk dinas baru harus diutamakan. Misalnya, pemadam kebakaran kan masih tergabung di Satpol PP, kalau itu (dipisah) bagus karena berhubungan dengan masyarakat,” kata Amithya, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pembentukan dinas baru akan lebih tepat jika diarahkan pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Ia mencontohkan dinas pemadam kebakaran sebagai salah satu unit yang layak untuk berdiri sendiri karena memiliki fungsi krusial dalam penanganan kedaruratan.

“Artinya ada urgensi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat. Kalau memang mau, ini (pembentukan dinas pemadam kebakaran) bisa karena hubungannya dengan pelayanan,” ujarnya.

Namun begitu, Amithya mengingatkan bahwa perubahan struktur OPD bukanlah hal yang ringan, terutama dalam hal pembiayaan. Ia menekankan pentingnya kecermatan Pemkot Malang dalam menghitung kebutuhan anggaran agar tidak menimbulkan beban baru bagi APBD.

“Yang penting dan menjadi catatan kami adalah dengan adanya dinas baru tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan belanja pegawainya,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memaksakan pembentukan dinas baru jika belum memiliki kesiapan anggaran dan kajian yang matang. “Daripada nanti dipaksakan akan menjadi tidak bagus,” ucapnya.

Amithya menekankan bahwa optimalisasi pelayanan publik dan kecukupan alokasi anggaran menjadi dua hal utama yang harus diperhatikan sebelum pembentukan dinas baru dilakukan. “Jadi kalau dua hal itu bisa dipenuhi sudah klir,” katanya.

DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal secara ketat proses rencana tersebut, termasuk dalam penyusunan regulasi dan analisis kebutuhan yang menjadi dasar pembentukan dinas baru. “Kami menyelesaikan dulu peraturannya dan arahnya kemana. Bagaimana kajian dan analisanya,” tandasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Pemkot Lakukan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • DPRD Kota Malang Gelar Rakor Sekolah Rakyat, Ustadz Rokhmad: Tekankan Pentingnya Penanganan Secara Serius dan Profesional
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Kerja Bahas Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM