Sidang TPPO di Malang: JPU Mohamad Heriyanto Tetap pada Dakwaan

Sidang lanjutan dugaan TPPO dengan tiga terdakwa yang digelar di ruang Garuda PN Kelas 1A Malang, Senin (4/8/2025).
Sidang lanjutan dugaan TPPO dengan tiga terdakwa yang digelar di ruang Garuda PN Kelas 1A Malang, Senin (4/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin, Dian Permana, dan Alti alias Ade kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (4/8/2025). Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum kali ini, menghadirkan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa sebagai bagian dari pembelaan (ad de charge).

Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dari Universitas Widyagama Malang, dihadirkan sebagai saksi ahli pidana. Ia menekankan bahwa pelanggaran administratif, seperti belum terbitnya izin operasional perusahaan, tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana TPPO. “Poin-poin pidana dan korporasi harus dilihat secara komprehensif, tidak terbatas pada satu aspek keahlian. Hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menghakimi pelanggaran administratif, kecuali terbukti adanya unsur eksploitasi,” jelas Zulkarnain di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Heryanto, SH, MH, menyatakan bahwa proses pembuktian dari pihak jaksa telah dilakukan, dan sidang tinggal menunggu tahapan penuntutan. Ia tetap teguh pada dakwaan dan meyakini bahwa ini bisa mencerminkan keadilan untuk seluruh pihak. “Terdakwa telah menghadirkan satu orang ahli. Selanjutnya kami akan mengajukan tuntutan, dan sejauh ini posisi jaksa tetap seperti yang telah kami siapkan dalam beberapa rapat sebelumnya,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya tetap teguh pada dakwaan karena ahli tidak bisa intervensi dan membela salah satu pihak. “Menurut kami memang ini adalah saksi meringankan dari terdakwa, namun, dari JPU tetap pada dakwaan dan meyakini bahwa ini bisa mencerminkan keadilan untuk seluruh pihak,” sebutnya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum ketiga terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra, menekankan bahwa keterangan saksi ahli menyampaikan pandangan secara netral. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya dan tidak terburu-buru menyalahkan individu di kantor cabang atas kebijakan pusat. “Yang dipermasalahkan adalah izin operasional yang belum terbit, padahal itu masuk ranah administratif, bukan pidana. Karena itu, kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya,” terang Amri.

Terpisah, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang selalu hadir di persidangan untuk mengawal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai korban dugaan TPPO. Berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi dan keadilan ditegakkan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan profesional dan transparan,” kata perwakilan SBMI.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSP Cabang Malang diduga baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban dalam perkara ini mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit. Tiga terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (lil).

Baca Juga:

  • Lima Pengadilan, Satu Pola: Hak Korban TPPO Terabaikan
  • Sidang TPPO: Fakta Penting Terungkap dari Keterangan Saksi Ahli
  • Kasus Dugaan TPPO di PN Malang: Saksi Ahli dan Saksi Disnaker Jatim Ungkap Dugaan Pelanggaran
  • Kasus TPPO di Malang: SBMI Soroti Eksploitasi Terselubung