
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memastikan tidak ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD Kota Malang. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penghapusan tunjangan perjalanan ke luar negeri yang telah ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Jawa Timur.
Amithya menegaskan bahwa DPRD Kota Malang tidak memiliki komponen tunjangan perjalanan ke luar negeri. “Kami tidak memiliki tunjangan ke luar negeri,” tegas Amithya, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, total tunjangan anggota DPRD Kota Malang telah memiliki hitungan masing-masing dan tidak mencakup perjalanan ke luar negeri.
“Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan,”lanjut Amithya. Selain itu, terdapat pula penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan, seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Amithya juga menjelaskan bahwa anggota DPRD Kota Malang tidak mendapatkan tunjangan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh21). Potongan pajak yang diterima anggota DPRD Kota Malang cukup besar, terutama setelah pemberlakuan skema pajak tarif efektif rata-rata (TER).
Amithya menegaskan bahwa efisiensi anggaran sebesar 50,1% telah dilakukan, yang merupakan yang tertinggi di Kota Malang. “Itu sebenarnya besar banget. Banyak potongannya. Jadi tidak ada (kenaikan tunjangan). Bahkan berkurang,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD Kota Malang tetap komitmen untuk menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat Kota Malang. (lil).