MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional. Hal itu disampaikan terkait progres penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polresta Malang Kota memastikan seluruh proses berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, menjelaskan perkara tersebut dilaporkan oleh AR (18), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2026.
“Kami memberikan pelayanan terhadap setiap aduan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” tegas Lukman.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Terduga pelaku berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban dan terlapor diketahui saling mengenal melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, awalnya terlapor mengajak korban bertemu untuk sekadar ngopi. Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.
Namun di tengah perjalanan, terlapor mulai menunjukkan perilaku mengarah pada pemaksaan hingga akhirnya membawa korban ke kamar kos di Karangbesuki.
“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang karena keesokan harinya ada kelas pagi. Namun ARH terus berupaya melakukan tindakan seksual meskipun korban menolak,” kata Lukman.
Korban sempat berusaha melawan, keluar dari kamar dan meminta pertolongan. Namun upayanya ditahan dan dibungkam oleh terlapor. Dalam kondisi terdesak, korban kemudian mengelabuhi ARH dengan meminta membelikan pengaman.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menghubungi tiga orang temannya berinisial N, K, dan N serta membagikan lokasi keberadaannya melalui WhatsApp saat ARH keluar kamar dan mengunci pintu dari luar. Teman-teman korban kemudian datang dan berhasil membawanya keluar.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan melalui layanan kepolisian 110. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polresta Malang Kota guna penanganan lebih lanjut.
Terkait penanganan perkara, Lukman membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik. Mulai dari menerima laporan, melakukan Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi, hingga pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Surabaya.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melibatkan ahli.
“Dalam pemeriksaan kami lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Saat ini, perkara masih dalam tahap penyidikan untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh.
“Untuk saat ini proses masih berjalan masuk tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara,” tegasnya.
Adapun dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penerapan pasal secara final masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Di akhir, Lukman menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Prinsip kami adalah memberikan perlindungan kepada korban, menangani perkara secara profesional, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (lil).
