Kanwil Ditjenpas Jatim Cabut PB MSA alias Bechi dan Kembali Jebloskan ke Lapas Malang

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H didampingi Kalapas Christo Victor Nixon Toar memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H didampingi Kalapas Christo Victor Nixon Toar memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) warga binaan bernama Muhammad Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi. MSA pun ditarik kembali dari luar dan dijebloskan lagi ke Lapas Kelas I Malang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H., saat mengunjungi Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/10/2026) siang.

Kusnali menjelaskan, eksekusi pencabutan dilakukan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang pada saat MSA melakukan wajib lapor diri sebagai klien pemasyarakatan.

“Tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA dari luar ke dalam lapas. Alhamdulillah, MSA menerima dengan baik dan kooperatif, sehingga langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang,” ujar Kusnali didampingi Kalapas Christo Victor Nixon Toar saat menemui awak media di Lapas Kelas I Malang.

Proses pemindahan berlangsung cepat. Pada pukul 11.00 WIB MSA dibawa dari Bapas, dan tiba di Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB untuk selanjutnya menjalani sisa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan ini berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor http://PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 September 2026 dan baru diterima Kanwil pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kakawanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H didampingi Kalapas Christo Victor Nixon Toar menunjukkan foto MSA.
Kakawanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, A.Md.IP., S.Sos., M.H didampingi Kalapas Christo Victor Nixon Toar menunjukkan foto MSA.

Menurutnya, pencabutan dilakukan setelah adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Dari situ, pihaknya melakukan peninjauan ulang terhadap prosedur pemberian PB.

“Yang jelas dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali tahapan-tahapan prosedur, dan terindikasi ada maladministrasi,” tegas Kusnali.

Atas dugaan tersebut, pimpinan mengambil kebijakan mencabut pelaksanaan PB MSA. Kanwil Ditjenpas Jatim juga telah membentuk tim pemeriksaan internal, yang kini telah diambil alih oleh tim Inspektorat Jenderal.

“Ada 6 orang yang diperiksa, dari lapas ada 5 orang, dari bapas ada 1 orang. Kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat seperti apa,” ungkapnya.

Terkait sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, Kusnali menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Kami tidak mau spekulasi karena ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Sementara untuk sisa masa pidana MSA, Kusnali menyebut akan dihitung kembali secara detail. Sesuai aturan, masa selama menjalani PB di luar tidak dihitung sebagai pengurang pidana jika PB-nya dicabut.

“Menurut ketentuan, manakala dicabut pembebasan bersyaratnya, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” jelasnya.

Untuk sementara, MSA ditempatkan terpisah di sel dengan pengamanan khusus di Lapas Kelas I Malang guna memudahkan pemeriksaan lanjutan.

Kusnali menambahkan, pemberian PB sendiri merupakan hak seluruh warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 10, selama memenuhi persyaratan seperti remisi, asimilasi, PB, CB, dan CMB.

“Pada saat itu mekanismenya sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kanwil Ditjenpas Jatim Gelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pemberian Penghargaan