MALANG (SurabayaPost.id) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) mengupas tuntas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (17/10/2026) di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM dengan mengusung tema “Implementasi KUHAP Baru Dalam Praktik Praperadilan Pidana: Simulasi dan Tantangan Beracara”.
Untuk memberikan perspektif yang komprehensif, FH UMM menghadirkan tiga pemateri yang mewakili tiga pilar penegak hukum. Yakni, Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IA, Gesang Yoga Madyasto, S.H., M.H., kemudian pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, S.H., dan pemateri dari Kantor Advokat SURJO & Partners, Taufik Hidayat, S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FH UMM dengan Kantor Advokat Surjo & Partner sebagai komitmen pembelajaran berbasis praktik.

Salah satu materi yang paling menyita perhatian adalah paparan dari Taufik Hidayat, S.H., M.Hum. Ia mengungkapkan bahwa penerapan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara hukum di lapangan ternyata tidak semudah yang dibayangkan dalam teori.
Taufik menjelaskan, dalam sebuah kasus yang ditanganinya pada tahap penyidikan, nilai kerugian awal yang dilaporkan pihak korban sebenarnya tercatat sebesar Rp700 juta, sementara pihak klien menawarkan ganti rugi sebesar Rp800 juta. Namun, dalam proses berjalan, nominal tersebut mengalami lonjakan drastis.
“Entah kenapa dalam prosesnya, tiba-tiba nilai ganti rugi yang diminta 700 itu naik signifikan menjadi 2,5 miliar. Akhirnya upaya kita untuk melakukan RJ ini tidak berhasil karena ada perubahan dalam proses negosiasinya,” ujar Taufik.
Akibat perubahan nilai kompensasi yang melonjak hingga mencapai Rp2,5 miliar tersebut, upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice akhirnya kandas karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Taufik menekankan bahwa dengan adanya mekanisme RJ saat ini, peran seorang pengacara atau advokat dituntut untuk berfungsi ganda sebagai seorang negosiator. Advokat harus mampu menjembatani pertemuan dengan pihak korban guna mengupayakan perdamaian, khususnya dalam hal pemulihan keadaan dan penentuan besaran ganti rugi.
“Barangkali kalau kerugiannya kecil lebih mudah, tapi kalau dalam konteks yang kita alami, sulit ketika dengan nominal besar… Sehingga mekanisme yang mudah atau sudah diatur dalam KUHP ini tidak semudah dibayangkan dalam praktik,” tandasnya.

Sementara itu, Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., mengatakan pemilihan tema praperadilan sangat strategis. Tahun 2026 merupakan tahun transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, sehingga mahasiswa perlu memahami perubahan paradigma dan praktiknya sejak dini.
“Kita mulai tahun 2026. Apa yang tertuang di dalam KUHP itu praktis baru memasuki masa transisi. Jadi kita masih meraba tentang bagaimana KUHP baru ini nanti bisa mewujudkan cita-citanya, yaitu untuk memastikan bahwa kita bisa benar-benar memperoleh kebenaran materiil di dalam setiap proses peradilan pidana. Itu tantangan terbesarnya,” ujar Prof. Tongat.
Ia menegaskan, hukum acara pidana merupakan mata kuliah inti (core) di FH UMM. Oleh karena itu, penguasaannya harus dirancang seimbang antara teoritis dan praktis.

“Kita punya platform untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di Fakultas Hukum itu basisnya bukan hanya teori, tetapi juga praktek. Untuk kebutuhan praktis itulah kemudian kita menjalin dengan berbagai kalangan praktisi hukum, supaya mereka bisa berbagi pengalaman-pengalaman praktisnya dengan mahasiswa,” katanya.
Prof. Tongat juga menyoroti ekosistem penegakan hukum. Menurutnya, perbaikan tidak bisa instan hanya dengan aturan baru.
“Tidak instan. Ekosistem untuk menegakkan hukum pidana itu bukan hanya aturan, bukan hanya hukumnya, tapi soal aparat penegak hukumnya, soal kultur masyarakatnya, dan sebagainya yang semua itu harus bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum pidana yang adil, yang baik, yang transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, pendiri Kantor Advokat Surjo & Partner, H. Surjono, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini. Ia mengaku siap memfasilitasi mahasiswa untuk magang dan praktik sidang langsung, baik pidana maupun perdata.
“Untuk semua kalangan, entah itu semester 1 atau semester 8, kita bebas. Jadi kita mengajarkan untuk adik-adik mahasiswa tidak hanya berteori saja, jadi juga berpraktik. Biar tahu praktiknya seperti apa di lapangan,” tutupnya. (lil).
