MALANG (SurabayaPost.id) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) terus memperkuat komitmen pembelajaran berbasis praktik. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor Advokat Surjo & Partners yang dirangkai dengan Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana pada Sabtu (17/10/2026) di Gedung Kuliah Bersama (GKB) IV UMM.
Kuliah praktisi kali ini mengusung tema “Implementasi KUHAP Baru Dalam Praktik Praperadilan Pidana: Simulasi dan Tantangan Beracara”. Tema tersebut dipilih seiring dengan masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di tahun 2026.
Kerja sama dan kuliah praktisi ini menjadi bagian dari platform FH UMM untuk memastikan proses pembelajaran tidak hanya berhenti pada penguasaan teori, tetapi juga dibarengi dengan pengalaman praktis langsung dari praktisi hukum.

Dekan Fakultas Hukum UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keterlibatan praktisi merupakan komitmen akademik yang sudah tertuang dalam kurikulum FH UMM.
“Ya jadi kita memang di Fakultas Hukum itu punya platform untuk memastikan bahwa proses pembelajaran basisnya bukan hanya teori, tetapi juga praktek. Untuk kebutuhan praktis itulah kemudian kita memang menjalin dengan berbagai kalangan praktisi hukum, supaya mereka bisa berbagi pengalaman-pengalaman praktisnya dengan mahasiswa,” ujar Prof. Tongat.
Menurutnya, keberadaan tenaga praktisi sangat penting untuk memastikan mahasiswa mendapatkan keseimbangan antara penguasaan teoritis dan keterampilan praktis, terutama dalam memahami implementasi KUHAP baru.

“Teman-teman yang sudah kita ikat dengan MoU itu memang nanti akan kita manfaatkan untuk berbagai kepentingan, ya misalnya untuk proses perkuliahan praktis seperti ini, kemudian untuk kesempatan magang, dan untuk kegiatan-kegiatan lain yang orientasinya adalah untuk meningkatkan keterampilan praktis,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Tongat menilai tema praperadilan sangat relevan. Hukum acara pidana merupakan salah satu mata kuliah inti (core) dalam kurikulum Fakultas Hukum, sehingga penguasaannya harus komprehensif, apalagi di tengah perubahan regulasi.
“Kita ingin memastikan teman-teman mahasiswa itu punya pengalaman praktis di bidang hukum acara pidana. Momen kuliah praktisi seperti inilah yang kita pakai untuk memastikan bahwa dua kebutuhan terhadap keterampilan hukum, yang teoretis dan yang praktis itu terpenuhi, khususnya dalam memahami simulasi dan tantangan beracara pada praperadilan dengan KUHAP baru,” tegasnya.

Terkait penegakan hukum pidana di Indonesia, Prof. Tongat menilai masih banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki. Kehadiran KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum untuk perbaikan, namun tidak bisa instan.
“Kita mulai tahun 2026. Apa yang tertuang di dalam KUHP itu praktis baru memasuki masa transisi. Kita masih meraba bagaimana KUHP baru ini nanti bisa mewujudkan cita-citanya, yaitu untuk memastikan bahwa kita bisa benar-benar memperoleh kebenaran materiil di dalam setiap proses peradilan pidana. Itu tantangan terbesarnya,” katanya.
Ia menambahkan, ekosistem penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada aparat penegak hukum dan kultur masyarakat. “Tidak instan. Ekosistem untuk menegakkan hukum pidana itu bukan hanya aturan, bukan hanya hukumnya, tapi soal aparat penegak hukumnya, soal kultur masyarakatnya, dan sebagainya yang semua itu harus bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan penegakan hukum pidana yang adil, yang baik, yang transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, pendiri Kantor Advokat Surjo & Partners, H. Surjono, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap memfasilitasi mahasiswa FH UMM untuk magang dan belajar praktik hukum secara langsung, termasuk dalam praktik praperadilan.
“Kami dari Kantor Advokat Surjo & Partners diajak kerja sama dengan UMM untuk MoU untuk mahasiswa-mahasiswa yang magang nantinya. Selain magang, kami juga akan diundang sebagai pemateri untuk kasus-kasus hukum, termasuk terkait KUHAP baru ini,” ujar Surjono.

Mekanisme magang, kata dia, cukup sederhana. Mahasiswa mengajukan permohonan ke kantornya, kemudian akan diajak langsung mengikuti proses persidangan baik pidana maupun perdata, hingga tahap pemeriksaan di kepolisian.
“Untuk semua kalangan, entah itu semester 1 atau semester 8, kita bebas. Intinya kantor advokat Surjo & Partners ini sama-sama mengemban amanat Undang-Undang Dasar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelasnya.
Menurutnya, penting bagi mahasiswa hukum untuk tidak hanya berteori, tetapi juga memahami praktik lapangan, termasuk simulasi praperadilan, agar siap menghadapi dunia kerja setelah lulus.
“Yang perlu disiapkan yaitu teori, secara praktik dan secara mental. Itu yang harus disiapkan adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum untuk menghadapi masyarakat ke depannya,” tutup pendiri Kantor Advokat & Konsultan Hukum SURJO & PARTNERS, Jl. Citandui No. 52B, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (lil).
