NGANJUK (SurabayaPost.id) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Pemkab Nganjuk mengadakan rapat koordinasi (rakor), Kamis (29/04/2021).
Rakor tersebut membahas penganggaran untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sehingga perkembangan kasus COVID-19 di Kota Bayu bisa diantisipasi. Terutama pada saat liburan panjang dan lebaran Idul Fitri.
Plt Aspem Kesra Pemkab Nganjuk Sopingi, AP, MM mengakui hal itu saat membuka rakor di Ruang Candi Lor. Menurutnya, rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dari Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya, tentang perkembangan COVID-19 yang terjadi di Indonesia.
Pada arahan yang berlangsung virtual itu, presiden meminta para kepala daerah termasuk stakeholder untuk antisipasi terhadap perkembangan COVID-19. Terutama pada saat Idul Fitri dan libur panjang nanti.
“Untuk itu, presiden meminta, diperintahkan supaya camat, kepala desa maupun kelurahan tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan,” terang Sopingi.
“Antisipasi itu mengacu pada perkembangan kasus COVID-19 dunia, khususnya yang terjadi di India. Fenomena tersebut menyebabkan India berada pada fase mengkhawatirkan, dan diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Nganjuk,” lanjut Sopingi.
Sebagai informasi, turut hadir mengikuti rakor Kabag Administrasi Aspem Kesra Pemkab Nganjuk Drs. Sarwo Widodo. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk, Kartimah, SE, M.Si. Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nganjuk, Muslim Harsoyo. Serta camat dan kepala kelurahan seluru Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Nganjuk Kartimah menambahkan, untuk teknis penganggaran PPKM Mikro, pemerintah kecamatan dapat mensinkronisasi antara anggaran dan program kerja kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sehingga refocusing anggaran bisa dilakukan minimalisi.
Selain itu, Kartimah menyebut, perlu adanya koordinasi yang lebih aktif dengan bidang anggaran. Serta ia berpesan agar segera memasukkan pada aplikasi SIMDA maupun SIPD, dengan target sampai dengan 30 Mei 2021, dan 1 Juni 2021 proses verifikasi.
“Mohon segera entri kegiatan yang terkait dengan COVID-19 tersebut sesuai dengan standar harga. Hal ini diharapkan agar anggaran untuk penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan dan desa dapat dilaksanakan secara maksimal. Misalnya dengan pembinaan, sosialisasi dan pengadaan pendukung lainnya,” tutup wanita berjilbab itu. (Isk)
Leave a Reply