MALANG (SurabayaPost.id) – Apes, gegara membuka undangan nikah digital, Silvia YAP (52) pengusaha aksesoris kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kehilangan saldo Rp 1,4 miliar yang disimpan dalam ATM BRI. Kini, kasus yang menimpanya dilaporkan ke pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, terkait ilegal akses dan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (05/07/2023) siang.
Hilmy F Ali, kuasa hukum korban mengungkapkan, kliennya yang merupakan nasabah prioritas BRI ini kehilangan uang miliaran Rupiah setelah membuka undangan digital yang dikirim seseorang. Dia menduga, kliennya jadi korban phising.
“Klien kami, pada akhir Mei 2023 menerima undangan pernikahan digital di handphone nya. Kemudian, undangan tersebut diklik dan muncul iklan – iklan serta muncul 6 aplikasi mobile banking. Tapi, yang kebobol hanya BRI. Laporan ke Polda ini soal ilegal akses dan TPPU,” ujar Hilmy, Kamis (06/07/2023).
Secara detail Hilmy menjelaskan, Silvi menerima undangan digital tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah di klik, mendadak ponselnya memunculkan banyak iklan. Merasa janggal, dirinya mengecek semua saldo melalui mobile banking.
“Uang itu keluar melalui BRImo, transfer pindah ke rekening bank lain. Ada juga yang melalui top up pulsa senilai 40 juta. Dari jam 22.00 WIB sampai jam 03.00 WIB, total ada belasan transaksi,” ungkapnya.
Anehnya, kata Hilmy, kliennya tidak pernah mengunduh aplikasi BRImo. Tetapi dalam notifikasi yang diterima kliennya melalui email menunjukkan adanya transaksi melalui BRImo
“Ketika dicek mutasi rekening, yang miliaran klien kami telah beralih ke rekening yang tak dikenal. Padahal, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau mendownload aplikasi BRImo. Jadi, siapa yang menginstal BRImo ini? Padahal klien kami tidak memiliki Mbanking BRI,” lanjut dia heran.
Sepengetahuannya, bila ingin mengaktifkan mobile banking, ada konfirmasi secara berlapis (double check) antara pihak bank dengan nasabah.
Keesokan harinya pasca saldo ATM BRI terkuras dan hanya sisa Rp 2 juta, Silvi mempertanyakan masalah pengamanan kepada pihak Bank BRI KCP Lawang.
Namun, sebagai nasabah prioritas permintaan pengembalian uang tidak dapat dipenuhi oleh BRI KCP Lawang, dan mereka terkesan lepas tanggung jawab. ‘Kami juga sudah melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) regional IV Jatim. Karena sebagai nasabah prioritas, klien kami tidak mendapat keamanan atas saldo dalam rekeningnya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melapor ke LPS (lembaga penjamin simpanan) terkait pengawasannya, supaya masalah bisa diatensi, bahwa memang betul aplikasi BRImo ini belum aman dengan bukti kliennya yang mengalami kebobolan.
Sekadar informasi, kasus yang dialami Silvia YAP tersebut, juga sudah dilaporkan ke SPKT Polres Malang bernomor STTLPM/253/SAT RESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 31 Mei 2023 dengan terlapor Bank BRI Lawang terkait perlindungan konsumen.
“Dari OJK dan LPS, kami masih belum mendapat tanggapan,” tuturnya.
Kendati demikian, Hilmy mengaku sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim atas laporannya yang langsung ditindak lanjuti.
“Kemarin laporan kami terbit dan langsung dilakukan penyelidikan. Kami sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim,” pungkas advokat dari Kantor SSP Law Firm, beralamat di Gd. Graha 18, lantai 1
Jl. Tidar Sakti No. 18, Kota Malang,
Jawa Timur tersebut.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, korban awalnya membuat pengaduan terkait kejadian yang menimpanya.
Pengaduan itu melalui kuasa hukum korban. Namun berdasarkan alat bukti, kejadian itu resmi telah dilaporkan ke Polda Jatim.
” Betul mas, awalnya mereka membuat pengaduan, namun pada Rabu (05/07/2023) kemarin, laporan resmi telah kami terima dan saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujar Kombes Farman saat dikonfirmasi SurabayaPost.id via telepon selulernya. (Lil)
Leave a Reply