Bawa Kabur Sepeda Motor, Penjaga Kos Terancam Dipenjara 7 Tahun

Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto (Dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang (Kanan) serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni (Kiri) saat merilis hasil tangkapannya.
Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto (Dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang (Kanan) serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni (Kiri) saat merilis hasil tangkapannya.

MALANG (SurabayaPost.id) – Penjaga rumah kos Ags (32), terancam dipenjara tujuh tahun. Sebab, warga dusun Dampar, Desa Bedes Kecamatan, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu membawa kabur sepeda motor milik anak kos, Brandra (20).

Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto, menjelaskan bahwa Ags mencuri Honda Scoopy milik Brendra (20) yang kos di Jl. Sigura gura III, RT. 01 / RW. 07, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut dia, Brandra kehilangan sepeda motornya di kosan. Lalu, mahasiswa warga Jl. Tedung Karukan, RT. 2/ RW. 2, Pacar Kembang, Surabaya itu lapor polisi.

Lantas polisi melakukan penyelidikan lewat CCTV yang ada di kesannya. “Setelah terlacak polisi kejar tersangka,” jelas Bambang Kristianto, saat didampingi Kasat Reskrim AKP Komang serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni, Selasa (27/11/2018).

Hasilnya, kata dia, polisi menangkap Ags, pemuda pengangguran itu di Perumahan Dirgantara, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

Kepada polisi, Ags mengaku mengambil motor anak kos itu untuk bayar hutang kepada ibu kos. Sebab gaji dari menjaga kos, tidak cukup membayar hutang.

“Makanya dia mengambil motor, yang rencananya untuk membayar hutang. Karena itu tersangka terancam dihukum 7 tahun,” lanjut Wakapolresta. (lil)

Baca Juga:

  • Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Malang Kota Bagikan 500 Paket Sembako
  • Polresta dan Polres Malang, Siapkan Ribuan Dosis Vaksin Untuk Laga Arema FC VS PSIS
  • PWI Malang Raya “Kupas” Manfaat Teknologi dalam Bermedsos Kepada Bhayangkari dan Anggota Polresta Makota
  • Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022, Polresta Malang Kota MoU Dengan Instansi Terkait
  • Pria Bertato Sindikat Narkoba, Ternyata Residivis Kambuhan
  • Satreskoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 9,2 Kilogram
  • Satresnarkoba Polresta Makota, Gagalkan Peredaran Ganja 14,5 Kilogram.
  • Jelang Pelantikan Presiden, Polres Makota Gelar Pasukan  Pengamanan 
  • Merasa Difitnah, Laporan Palsu Kasus Pemerkosaan  Bakal Berbuntut Panjang 
  • Dikyasa Satlantas Polres Makota  Minta Pengemudi Angkutan Tertib  Berlalu Lintas 
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.