
Sependapat dengan para pemateri dalam seminar ini, Gilang Dalu sebagai Koordinator Daerah BEM Malang Raya menyatakan bahwa Sejatinya Undang-Undang Kejaksaan memang bermasalah sebab ia mengindikasikan adanya abuse of power kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. bukannya membenahi substansi yang bermasalah dalam UU Kejaksaan, Pemerintah malah melanggengkan abuse of power Kejaksaan dalam RKUHAP.
Gilang Dalu menambahkan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Seminar ini bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa dalam memastikan bahwa reformasi hukum yang dilakukan pemerintah benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan publik. Kami akan terus mengawal isu ini agar tidak ada regulasi yang justru melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” ucap Gilang.
Dalam pelaksanaannya, seminar ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, yang terdiri dari mahasiswa hukum, akademisi, serta praktisi hukum. Diskusi yang berlangsung dinamis menunjukkan betapa pentingnya peran mahasiswa dalam mengawal kebijakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan lahir kesadaran kolektif untuk mengawal revisi RUU Kejaksaan dan RKUHAP agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (**)