MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satreskrim Polresta Malang Kota melimpahkan tersangka IPS alias Indah (27), yang diduga menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kanit PPA Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah membenarkan bahwa tersangka IPS telah dilimpahkan tahap II di Kejari Kota Malang. Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Bahkan, dirinya telah memanggil pihak PT Val The Consultant sebagai penyalur tenaga kerja , termasuk Indah.
“Pihak PT juga kami panggil, dalam rangka penyidikan. Saat ini, untuk adanya tersangka baru, masih proses sidik. Untuk pihak tersangka, sudah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Kota Malang,” jelas Iptu Khusnul Khotimah, Kamis (30/05/2024).
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro menyebut bahwa berkas dari penyidik Polresta sudah dinyatakan lengkap. Tersangka berinisial IPS alias Indah itu juga telah menjalani pemeriksaan psikologi dan dinyatakan normal.
“Berkas dari penyidik ini sudah kami pelajari, dan Selasa (28/05/2024) kemarin berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Malang,” sebutnya.
Terkait proses persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan. Kusbiantoro mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendaftaran untuk persidangan Indah.
“Kemungkinan pekan depan, perkara tersangka IPS sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Saat ini proses pendaftaran perkara, karena prosesnya sudah digital semua,” lanjut Kusbiantoro.
Terkait penambahan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan. Sembari menyusun berkas dakwaan, JPU juga melakukan pemeriksaan bertahap untuk tersangka Indah.
“Saat ini masih proses pemeriksaan, apabila ada penambahan (tersangka) nanti bisa dari penyidik kepolisian,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, anak korban JAP mengalami aksi kekerasan fisik yang ketahuan oleh kedua orangtua korban, Jumat (29/03/2024) lalu. Suami Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi itu, Reinukky Abidharma mengetahui anaknya jadi korban kekerasan, dua hari sebelumnya saat waktu subuh.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka IPS alias Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (lil)