Berlakukan E-TLE, Kasat Lantas: Uji Coba 30 Hari

Kasat Lantas Polres Makota AKP Ari Galang Saputro
Kasat Lantas Polres Makota AKP Ari Galang Saputro

MALANG (SurabayaPost.id) – Kepolisian Resort Malang Kota (Polres Makota) mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik. Untuk itu, mulai Sabtu (17/11/2018) ini CCTV dipasang di beberapa titik.

“Setelah itu dilakukan uji coba dulu. Lamanya 30 hari,” kata Kasat Lantas Polres Makota AKP Ari Galang Saputro mendampingi Kapolres Makota, AKBP Asfuri SIK MH, Jumat, (16/11/2018).

Ari Galang Saputro mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Malang terkait penggunaan E-TLE. Itu hingga pekan ini.

Dijelaskan Galang jika tahap awal pihaknya menempatkan kamera pengawas (CCTV) pada dua titik.

Di antaranya di traffic light Hotel Savana dan traffic light Jl. Kaliurang. Ia menilai kedua tempat itu akan dijadikan pilot project dalam penerapan E-TLE di Kota Malang. Termasuk dalam proses uji coba itu.

“Dengan E-TLE ini, semoga masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas. Termasuk juga, disaat petugas tidak sedang di tempat. Ini akan menumbuhkan kedisiplinan pengguna jalan,” lanjut Kasat.

Lebih lanjut Galang menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaan ditemui kendala teknis seperti seperti listrik dalam keadaan padam, maka akan dilakukan pemantauan secara manual.

“Nanti apabila ada permasalahan listrik mati, maka petugas yang berada di pos kawasan itu segera melaporkan ke kantor dan akan dilakukan pemantauan manual”, imbuh Kasat Lantas.

Pada pelaksanaan uji coba nanti akan dilaksanakan selama satu bulan. Pada tahap ini bagi para pelanggar akan diberikan teguran melalui pengeras suara yang terpasang di lokasi.

“Namun apabila didapati pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan saat itu juga ada anggota, maka anggota yang berada di lokasi langsung bisa melakukan penindakan,” pungkasnya. (lil/ah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.