SURABAYA (SurabayaPost.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan 7 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pengurusan dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.
Itu setelah sebelumnya menetapkan tersangka sejumlah pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2021 – 2022.
“Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Tessa Mahardhika melalui pesan singkatnya WhatsApp, Rabu (18/12/2024).
Lantas ujar dia, untuk nama – nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaan KPK disebutkan.
“1 .GS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2024.
2 . GTP/TPG Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024.
3 . GHS Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024.
4 . GW Anggota DPRD Provinsi Jatim 2019 – 2024.
5 . AIZ Anggota DPRD Jawa Timur 2019 – 2024.
6 . AT Anggota DPRD Jawa Timur 2019 – 2024.
7 . BD Anggota DPRD Jawa Timur 2019 – 2024,” jelasnya.
Sekadar Informasi terkait perkara ini, sebelumya KPK RI telah menahan wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019 – 2024, Sahat Tua Simanjuntak. Politisi Partai Golkar itu divonis 9 tahun penjara atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 39,5 miliar.
Selain itu, KPK telah menetapkan sejumlah saksi terkait kasus dimaksud. (Gus/Lil).