Cabuli Anak Bos karena Dendam, Terancam 15 Tahun Penjara

MALANG (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota mengamankan tersangka  pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur, karyawan konveksi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang. 

SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat kerja pada 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, Jumat (6/11/2020). Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban. 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur

Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. “Pelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,” kata Leonardus. 

Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta.

“Ayah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Leonardus.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja.

“Pelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,” kata mantan Wakapolrestabes Surabaya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut.

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia  terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lil) 

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.