BATU (SurabayaPost.id) – Ingin berubah lebih baik untuk melayani masyarakat agar lebih maksimal, Kajari Batu menggelar pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih, dan melayani (WBBM), dan sekaligus menandatangani komitmen bersama keluarga besar Kejari Batu.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH , usai upacara yang dihelat di halaman Kantor Kejari Batu, Kamis ( 25/2/2021).
Menurut Kajari Batu, Supriyanto, kegiatan apel bersama tersebut, dalam rangka pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam masyarakat di Kejari Batu.
“Esensi kegiatan ini adalah sebuah langkah awal bahwa Kejari Batu, ingin berubah, sudah barang tentu berubah yang lebih baik.Perubahan itu, kami ingin melayani masyarakat secara maksimal,” harap Supriyanto.
Selanjutnya, ia mengaku sedang berupaya memberikan pelayanan tanpa ada pungutan liar dan tanpa ada korupsi kolusi nepotisme. Karena, menurut dia, dua hal tersebut, adalah esensi dari wilayah bebas dari korupsi dan wilayah bersih dalam melayani hukum.
“Keinginan kami untuk berubah ke arah sana. Maka hari ini awal pertama berkomitmen semuanya menandatangani komitmen bersama. Yang isinya ditulis seluruh keluarga besar Kejari Batu dan juga kami,” ungkapnya.
Itu, ungkap dia, semua keluarga besar Kejari Batu, termasuk dirinya, tengah menandatangani pakta integritas, yang menurutnya sudah ditandatangani dari unsur berbagai bidang dan sekaligus perjanjian kinerja.
“Tiga variabel ini adalah faktor utama untuk mewujudkan WBK / WBBM. Kami menyadari bahwa kita adalah pelayan , kita adalah abdi.Tugas kita melayani masyarakat dengan cara ini Kejari Batu saya yakini akan bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap dengan komitmen yang bagus ini, nantinya bisa tercapai di pada tahun 2021 ini.Apalagi, ia mengaku sudah sejak awal masuk di Kejari Batu, ingin merubah paradigma.
“Bahwa kami harus terbuka kepada masyarakat dan harus dekat dengan masyarakat.Kami harus mempermudah apa yang harus jadi keinginan dalam keinginan masyarakat,” ujarnya.
Dengan begitu, ujar dia, telah membuat berbagai terobosan dan banyak inovasi, yang menurutnya sudah sekitar sejumlah 15 inovasi aplikasi pelayanan publik.
“Misalnya ada Etilang dan beberapa lainnya.Itu untuk pelayanan kita kepada masyarakat.Artinya masyarakat jika membutuhkan pelayanan dari Kejaksaan tidak harus datang kesini karena bisa melalui aplikasi,” terangnya.
Kemudian, terang dia, sudah menerapkan berbagai standar operasional di semua bidang layanan.Dan itu, ia pastikan dan wajid.
“SOP misalnya terkait pelayanan pengambilan barang bukti ( BB) tilang, kami bikin SOP. Bagaimana cara mengambil tilang harus jelas dan sederhana serta cepat.Dan bagaimana juga waktunya harus jelas,” paparnya.
Itu, papar dia, Kasi Pidum menurutnya juga telah memberikan target dalam pengambilan tilang tidak boleh lebih dari 4 menit.Kalau dalam 4 menit tidak selesai, menurutnya pelayanan itu, sudah melanggar SOP.
“SOP itu,saya terapkan kepada pemberi layanan.Karena selama ini SOP hanya diberikan kepada penerima layanan. Bagi mereka yang tidak melaksanakan SOP nya, akan saya beri sanksi,” ancamnya.
Itu, kata dia, bentuknya bagi petugas yang tengah dikomplain masyarakat. Terkait masyarakat yang minta layanan, misalnya, terkait komplain.
“Komplainnya terkait pengambilan BB tilang, dengan waktu selama 4 menit selesai.Tapi pelayanannya jika lebih dari 4 menit, atau bisa jadi 10 menit.Disitu petugas layanan tilang akan saya beri sanksi,” tegasnya.
Lantas, tegas dia, bagi orang yang melaporkan, menurutnya akan diberi bonus vocer makan siang gratis.
“Misalnya yang sederhana kita kerjasama dengan warung.Dan ini salah satu wacana kami untuk memberikan batasan yang jelas dalam memberi layanan kepada masyarakat,” urainya.
Kemudian, terkait voucher makan siang gratis tersebut, urai dia,nantinya yang bakal membayar adalah kepala bidang atau pimpinan yang memberi layanan itu.
“Kalau ditilang itu di Pidum, jadi yang harus bayar , ya Kasi Pidum.Demikian pula yang layanan – layanan lainnya.Dan itu salahsatu terobosan untuk memastikan apa yang kita sampaikan itu terlaksana sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Apalagi, kata dia, sejumlah 15 inovasi yang menurutnya masih dalam proses. Salah satunya, dari sejumlah 15 terobosannya tersebut, yang sudah terealisasi terkait pelayanan hukum secara virtual.
” Itu, salah satu dari 15 terobosan tersebut. Kemudian ada lagi dari Etilang ada yang sudah berjalan, dan yang lainnya saat ini masih dalam proses finishing. Maka masih sekitar sejumlah 13 aplikasi lagi yang masih dalam tahapan proses,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply